Pemkab Deliserdang Resmi Kuasai Delimas Plaza

Hal ini lantaran Pemkab tidak memperpanjang kerjasama meski pun pihak perusahaan mengajukan permohonan.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
LAYANI PEMBELI : Seorang karyawan di swalayan Delimas Plaza Lubuk Pakam melayani pembeli, Selasa (2/9/2025). Pemandangan sepi terlihat hampir setiap harinya di Plaza Delimas. 

Ada hak mereka untuk berusaha.

"Kita juga nggak mau mereka jadi tutup. Artinya itu kan merugikan kita juga karena artinya masih ada lapangan kerja. Putaran uang juga kan ada di situ," bilang Putra.

Untuk saat ini Pemkab mengaku belum punya payung hukum kuat untuk mengutip retribusi kepada tenan dan vendor yang masih ada.

Ke depan ini akan dicarikan solusinya. Walau pun sudah ada Perda yang mengatur soal retrobusi namun dianggap Putra saat ini belum efektif karena harus ditetapkan di Perbup juga soal nilai per meter atau satuan.

"Kalau Perda mengatur secara umum. Kalau ini satuan belum dihitung. Ada win win solution lah nanti. Kalau kita kan prinsipnya jangan ada aset kita yang tidak produktif. Nilai satuan nanti perlu ada regulasi dan kebijakan. Soal lelang (siapa yang minat mengelola) nanti akan kami pelajari dulu," katanya.

Bupati Deli Serdang Ingin Ada Bioskop di Delimas Plaza, 24 September 2025 HGB Berakhir

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Deli Serdang sudah mempunyai rencana untuk bisa mengelola kawasan pasar Delimas Lubuk Pakam.

Jika selama ini kawasan Pasar Delimas ini dikelola oleh PT Delimas Suryakannaka yang juga sebagai pengelola Delimas Plaza, kedepan ada wacana untuk dikelola sendiri. Hal ini dilakukan karena Hak Guna Bangunan (HGB) dan perjanjian dengan Pemkab Deli Serdang akan berakhir pada 24 September 2025. 

SUASANA SEPI: Tiga orang wanita masuk ke dalam gedung Delimas Plaza Lubuk Pakam beberapa waktu lalu. Hingga saat ini managemen Delimas belum memasukkan permohonan proposal perpanjangan HGB kepada Pemkab Deli Serdang.
SUASANA SEPI: Tiga orang wanita masuk ke dalam gedung Delimas Plaza Lubuk Pakam beberapa waktu lalu. Hingga saat ini managemen Delimas belum memasukkan permohonan proposal perpanjangan HGB kepada Pemkab Deli Serdang. (TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN)

"Pemkab Deli Serdang tetap mempedomani surat perjanjian bahwa akan berakhir perjanjian itu pada 24 September 2025.

Seiring dengan berakhirnya perjanjian itu maka Pemkab Deli Serdang akan mengelola pasar Delimas dan areanya. Dalam area Deli mas itukan ada kawasan pasar tradisuonal dan pusat perbelanjaan serta 80 ruko.

Dengan berakhirnya perjanjian itu kami akan mengelola sendiri," ujar Kadis Perindustrian dan Perdagangan Deli Serdang, Putra Jaya Manalu, Senin (30/6/2025). 

Putra menambahkan soal Pemkab nanti apakah mengelola dan menyewakan kepada pihak lain hal itu akan menjadi urusan kedepan.

Diakui PT Delimas Suryakannaka sudah beraudiensi dan bertemu Bupati dr Asri Ludin Tambunan. Dari audiensi itu yang mereka tanggap masih ada keinginan dari pihak perusahaan untuk memperpanjang (HGB). 

"Tapi sampai detik ini Pak bupati belum memutuskan. Kalau untuk pasar tradisionalnya kami berencana tidak ada lagi disitu pasar tradisional dan nanti rencananya pasar tradisional itu fokus ada hanya di (Jalan dan Desa) Bakaran Batu. Makanya Dinas Cipta Karya sekarang juga sedang persiapkan untuk menata fisik bangunan yang ada di (pasar) Bakaran Batu," kata Putra. 

Mantan Kadis Pasar Deli Serdang ini menyebut kalau Bupati sebenarnya punya ide dan gagasan.

Di saat menerima audiensi pihak perusahaan telah disampaikan karena Lubuk Pakam adalah Ibukota Kabupaten harus ada bangunan yang ikonik di Kecamatan ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved