Deli Serdang Terkini
Delimas Plaza Tinggal Kenangan, Pemkab Deli Serdang Tolak Permohonan Pengelola Perpanjangan HGB
Pemkab Deli Serdang akhirnya menolak permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Deli Mas Plaza yang dimohonkan oleh PT Delimas
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang akhirnya menolak permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Deli Mas Plaza yang dimohonkan oleh PT Delimas Suryakannaka.
Karena hal ini artinya setelah 24 September mendatang atau setelah kontrak kerjasama berakhir pihak perusahaan harus angkat kaki dari gedung yang asetnya adalah milik Pemkab.
Terkait penolakan permohonan ini telah dibenarkan oleh Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, Putra Jaya Manalu.
"Jadi dari hasil konsultasi kami ke Kementerian Dalam Negeri tanggal 1 (Agustus) kemarin itu ada beberapa saran masukan yang langsung disampaikan Bapak Dirjen dan Bapak Direktur Barang Milik Daerah. Dengan pertimbangan itu dan ada juga pertimbangan-pertimbangan lain hasil rapat memang sudah disurati Pemkab ke pihak Delimas bahwa atas permohonan mereka untuk ingin perpanjangan itu kami nyatakan dan sudah saya tandatangani mewakili Pemkab Deli Serdang bahwa permohoannnya tidak dapat kami kabulkan," ujar Putra Jaya Manalu, Kamis (7/8/2025).
Putra yang juga mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan ini menyatakan sebelum kontrak kerjasama berakhir di 24 September 2025 ia juga akan berkordinasi dengan pihak Direksi.
Terkait rencana itu tinggal mengatur waktu yang tepat.
Namun disampaikan permohonan dari pihak perusahaan telah dijawab dan dinyatakan ditolak.
"Hasil konsultasi kami di Kemendagri ada beberapa hal yang disampaikan termasuk juga mempertimbangkan hasil audit dan LHPnya BPK RI. Memang nggak disebutkan secara eksplisit seperti itu (Pemkab Deli Serdang nggak dapat apa-apa dari hasil kontrak kerjasama yang dibuat dulu). Tapi adalah pertimbangan bagi kami Pemkab dan disebutkan disitu bahwa perjanjian yang diatur itu tidak lagi relevan. Kita buatlah dengan perjanjian yang lebih relevan lagi," kata Putra.
Diakui Putra, Pemkab juga sudah punya rencana untuk kedepan apa yang mau dibuat dari aset yang telah 30 tahun dikelola oleh PT Delimas Suryakannaka.
Disebut pemanfaatannya tetap akan mengacu pada ketentuan yang ada. Selain bisa dikelola oleh pihak swasta aset yang ada juga bisa dikelola oleh BUMD Pemkab yakni PT Bhineka Perkasa Jaya.
"Kalau nanti misalkan kami buka lelang dan ternyata pihak Delimas mau ikut ya silahkan saja. Kalau BUMD yang ngelola nggak salah juga. Sedang kami buatlah kajian. Kami mau mengundang pihak Kemendagri juga ini untuk berikan paparan dalam waktu dekat. Tanggal 17 dibawah akan datang jadi ada yang membimbing terkait penggunaan barang milik daerah," sebut Putra.
Putra tidak sependapat jika dibilang dengan ditolaknya permohonan PT Delimas Suryakannaka maka akan ada timbul dan banyak jumlah pengangguran di Kabupaten Deli Serdang.
Menurutnya kondisinya bisa bertambah lapangan kerja jika gedung yang ada dikelola lebih profesional.
Penggunaan barang yang menjadi aset milik daerah selain harus punya kontribusi kepada Pemkab juga harus bisa berkontribusi buat masyarakat.
"Memang ada niat mereka (PT Delimas Suryakannaka) untuk buat lebih baik. Tapi yang selama ini terjadi kan bisa pelajaran berharga sama kita," kata Putra.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Diduga Curangi Takaran Gas LPG 3 Kg, Bareskrim Polri Dikabarkan Gerebek SPBE di Deli Serdang |
|
|---|
| Zulkifli Hasan Tunjuk Bayu Sumantri Agung dan Wahyu Danin Pimpin PAN Deli Serdang |
|
|---|
| Pemkab Deli Serdang Jadikan Eks Kantor KNPI Jadi Gedung Olahraga Tenis Meja |
|
|---|
| Akhirnya Eksekusi Lahan 32 Hektar di Jalan Serbaguna Deli Serdang Dibatalkan |
|
|---|
| Polisi Selidiki Kasus Mahasiswa Ditemukan Bersimbah Darah di Deli Serdang, Luka Parah di Kepala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-orang-wanita-masuk-ke-dalam-gedung-Delimas-Plaza-Lubuk-Pakam_1.jpg)