Breaking News

Deli Serdang Terkini

Kontrak Berakhir, Pemkab Deli Serdang Resmi Menguasai Delimas Plaza

Gedung Delimas Plaza Lubuk Pakam saat ini telah resmi dikuasai oleh Pemkab Deli Serdang.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
SUASANA SEPI: Tiga orang wanita masuk ke dalam gedung Delimas Plaza Lubuk Pakam beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Gedung Delimas Plaza Lubuk Pakam saat ini telah resmi dikuasai oleh Pemkab Deli Serdang.

Selain gedung utama, 81 unit ruko yang ada di sekitar gedung plaza juga ikut mutlak dikuasai.

PT Delimas Suyakannaka yang selama ini telah membangun gedung dan mengelolanya selama 30 tahun sudah mengembalikan aset kepada Pemkab, Rabu (24/9/2025).

Hal ini lantaran Pemkab tidak memperpanjang kerjasama meskipun pihak perusahaan mengajukan permohonan. 

Meski telah menyerahkan aset kepada Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan namun pihak perusahaan belum angkat kaki dari gedung. Delimas Plaza masih tetap buka dan aktivitas masih berjalan seperti biasa. Terkait hal ini Pemkab menyebut saat ini masih dalam masa transisi. 

"Berita acara (penyerahan aset) sudah diserahkan hari ini. Sufah diteken semalam sama perusahaan dan sudah sampai ke Pemkab hari ini. Melalui kami tapi penyerahan kepada Pak Bupati karena Pak Bupati pemilik aset dan kami pengguna barang," ujar Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Deli Serdang

Putra menyebut tidak ada acara formal yang sengaja dibuat untuk penyerahan aset ini. Setelah diteken perusahaan kemudian penyerahan aset hanya diterima Bupati di meja kerjanya. Dijelaskan sesuai arahan yang disampaikan Direktur Barang Milik Daerah setelah dilakukan penyerahan akan ada dilakukan audit internal. Hal  itu untuk memastikan berapa nilai aset yang ada sekarang ini baik tanahnya maupun bangunannya.

"Tahapan berikutnya kami akan minta nanti APIP sebagai audit internal untuk menghitung berapa nilai aset kita yang ada sekarang ini. Jadi ketika kita nanti buka atau buat kontes lelang taulah nanti kita mengikat perjanjian kepada siapa nanti, berapa nilai aset kita baik tanah maupun bangunannya," kata Putra. 

Karena masa transisi saat ini, bisa disepakati kalau waktunya ini bisa sebulan hingga beberapa bulan. Pemkab juga tidak mau, begitu aset diserahkan Delimas Plazanya ditutup karena bisa merugikan tenan-tenan dan vendor yang ada. Disebut ada hak mereka juga untuk berusaha. 

"Kita juga gak mau mereka jadi tutup. Artinya itukan merugikan kita juga karena artinya masih ada lapangan kerja. Putaran uang juga kan ada di situ," Bilang Putra. 

Untuk saat ini Pemkab sendiri mengaku belum punya payung hukum kuat untuk mengutip retribusi kepada tenan dan vendor yang masih ada. Kedepan ini akan mereka carikan solusinya. Walaupun sudah ada Perda yang mengatur soal retrobusi namun dianggap Putra saat ini belum egektif karena harus ada ditetapkan di Perbup juga soal nilai permeter atau satuan. 

"Kalau Perda mengatur secara umum. Kalau ini satuan belum dihitung. Ada win win solution lah nanti. Kalau kita kan prinsipnya jangan ada aset kita yang tidak prodyktif. Nilai satuan nanti perlu ada regulasi dan kebijakan. Soal lelang (siapa yang minat mengelola) nanti akan kami pelajari dulu," katanya.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved