Pemkab Deliserdang Resmi Kuasai Delimas Plaza

Hal ini lantaran Pemkab tidak memperpanjang kerjasama meski pun pihak perusahaan mengajukan permohonan.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
LAYANI PEMBELI : Seorang karyawan di swalayan Delimas Plaza Lubuk Pakam melayani pembeli, Selasa (2/9/2025). Pemandangan sepi terlihat hampir setiap harinya di Plaza Delimas. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Gedung Delimas Plaza Lubuk Pakam saat ini telah resmi dikuasai oleh Pemkab Deliserdang.

Selain gedung utama, 81 unit ruko yang ada di sekitar gedung plaza juga ikut mutlak dikuasai.

PT Delimas Suyakannaka yang selama ini telah membangun gedung dan mengelolanya selama 30 tahun sudah mengembalikan aset kepada Pemkab, Rabu (24/9/2025).

Hal ini lantaran Pemkab tidak memperpanjang kerjasama meski pun pihak perusahaan mengajukan permohonan.

Meski telah menyerahkan aset kepada Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan, namun pihak perusahaan belum angkat kaki dari gedung.

Delimas Plaza masih tetap buka dan beraktivitas masih berjalan seperti biasa.

Terkait hal ini Pemkab menyebut saat ini masih dalam masa transisi.

Baca juga: Jelang Berakhir Kerjasama, Manajemen Delimas Plaza Belum Beri Info ke Pekerja dan Penyewa

"Berita acara (penyerahan aset) sudah diserahkan hari ini (kemarin). Sudah diteken semalam sama perusahaan dan sudah sampai ke Pemkab. Melalui kami tapi penyerahan kepada Pak Bupati karena Pak Bupati pemilik aset dan kami pengguna barang," ujar Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Deliserdang.

Putra menyebut, tidak ada acara formal yang sengaja dibuat untuk penyerahan aset ini.

Setelah diteken perusahaan kemudian penyerahan aset hanya diterima Bupati di meja kerjanya.

Dijelaskan, sesuai arahan yang disampaikan Direktur Barang Milik Daerah setelah dilakukan penyerahan, akan dilakukan audit internal.

Hal  itu untuk memastikan berapa nilai aset yang ada sekarang ini baik tanahnya mau pun bangunannya.

"Tahapan berikutnya kami akan minta nanti APIP sebagai audit internal untuk menghitung berapa nilai aset kita yang ada sekarang ini. Jadi ketika kita nanti buka atau buat kontes lelang taulah nanti kita mengikat perjanjian kepada siapa nanti, berapa nilai aset kita baik tanah mau pun bangunannya," kata Putra.

Karena masa transisi saat ini, bisa disepakati kalau waktunya ini bisa sebulan hingga beberapa bulan.

Pemkab juga tidak mau, begitu aset diserahkan Delimas Plazanya ditutup karena bisa merugikan tenan-tenan dan vendor yang ada.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved