Citizen Reporter
Ketika Meme, Konten, dan Kritik Mulai Masuk Wilayah Hukum
Namun, diawal tahun 2026 ini pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru memunculkan banyak persepsi publik.
Penulis : Dewi Rahma Kirana, Mahasiswi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Bakrie
TRIBUN-MEDAN.com- Dalam kehidupan masyarakat saat ini, media digital digunakan bukan hanya untuk menyampaikan informasi melainkan, sebagai sarana untuk menyampaikan kegelisahan, kritik, dan identitas sosial.
Salah satu produk dari media digital adalah budaya populer. Budaya populer adalah bentuk dinamika sosial, dimana muncul dari pengalaman sehari-hari, keresahan, dan gambaran publik terhadap realitas sosial dan politik.
Budaya populer menyebar sangat cepat di era media digital seperti sekarang.
Contoh budaya populer yang kita rasakan adalah, meme, konten video pendek di media sosial, lirik lagu, stand up comedy itu semua bukan hanya sekadar hiburan tetapi bentuk komunikasi simbolik yang memiliki makna di dalamnya.
Melalui media digital, khususnya media sosial masyarakat terutama pada generasi muda menyuarakan respons terhadap realitas sosial, politik, dan kultural yang dialami sehari-hari.
Namun, diawal tahun 2026 ini pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru memunculkan banyak persepsi publik.
Kehadiran KUHP dan KUHAP yang baru memunculkan perdebatan luas di ruang publik, terutama terkait pasal-pasal yang menyentuh wilayah ekspresi, kritik, dan representasi simbolik di ruang publik maupun digital.
Budaya populer berbentuk kritik humor yang sering digunakan dalam memberikan tanggapan mengenai isu politik dan sosial kini menjadi hal yang perlu diwaspadai.
Sebab situasi ini dapat menimbulkan pertanyaan mendasar, sejauh mana masyarakat masih memiliki ruang aman untuk berekspresi ketika berpotensi melanggar hukum pidana yang baru.
Apakah KUHP dan KUHAP akan mengatur ulang cara kita bercanda, mengkritik, dan berekspresi?
Apakah meme dan satire masih memiliki ruang aman sebagai bahasa kritik?
Atau justru hukum akan membentuk subjek-subjek baru yang lebih patuh dan berhati-hati dalam memberikan pendapat?
KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan pada 2 Januari 2026 lalu, diartikan oleh negara sebagai upaya pembaruan hukum pidana nasional yang disesuaikan dengan nilai-nilai kebangsaan, moralitas, dan ketertiban sosial.
Secara normatif, pembaruan ini bertujuan menggantikan warisan hukum kolonial dengan sistem hukum yang berakar pada konteks Indonesia.
Citizen Reporter
| Perspektif Lain Memahami Iran yang Sering Dilupakan Amerika |
|
|---|
| Strategi Penanganan Banjir di Sumatera Berdasarkan Metode MIKO |
|
|---|
| PILGUBSU 2024: Pemilih Cerdas, Pemimpin Berkualitas |
|
|---|
| Pemilu, Warga Malaysia Berduyun-duyun Datang ke TPS |
|
|---|
| Psikologi Orang Kalah: Kekuasaan Diraih dengan SARA, akan Dipertahankan dengan SARA Pula |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/UU-KUHAP-Layar-menampilkan-12-isu-krusial-dalam-UU-KUHAP.jpg)