Citizen Reporter

Ketika Meme, Konten, dan Kritik Mulai Masuk Wilayah Hukum

Namun, diawal tahun 2026 ini pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru memunculkan banyak persepsi publik.

Editor: Ayu Prasandi
Tribunnews.com/IRWAN RISMAWAN
UU KUHAP - Layar menampilkan 12 isu krusial dalam UU KUHAP saat konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Konferensi pers tersebut membahas isu-isu krusial dalam pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru, di antaranya pasal penghinaan presiden dan lembaga negara, pasal terkait demonstrasi dan perzinahan. 

Penulis : Dewi Rahma Kirana, Mahasiswi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Bakrie

TRIBUN-MEDAN.com- Dalam kehidupan masyarakat saat ini, media digital digunakan bukan hanya untuk menyampaikan informasi melainkan, sebagai sarana untuk menyampaikan kegelisahan, kritik, dan identitas sosial.

Salah satu produk dari media digital adalah budaya populer. Budaya populer adalah bentuk dinamika sosial, dimana muncul dari pengalaman sehari-hari, keresahan, dan gambaran publik terhadap realitas sosial dan politik.

Budaya populer menyebar sangat cepat di era media digital seperti sekarang. 

Contoh budaya populer yang kita rasakan adalah, meme, konten video pendek di media sosial, lirik lagu, stand up comedy itu semua bukan hanya sekadar hiburan tetapi bentuk komunikasi simbolik yang memiliki makna di dalamnya.

Melalui media digital, khususnya media sosial masyarakat terutama pada generasi muda menyuarakan respons terhadap realitas sosial, politik, dan kultural yang dialami sehari-hari.

Namun, diawal tahun 2026 ini pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru memunculkan banyak persepsi publik.

Kehadiran KUHP dan KUHAP yang baru memunculkan perdebatan luas di ruang publik, terutama terkait pasal-pasal yang menyentuh wilayah ekspresi, kritik, dan representasi simbolik di ruang publik maupun digital.

Budaya populer berbentuk kritik humor yang sering digunakan dalam memberikan tanggapan mengenai isu politik dan sosial kini menjadi hal yang perlu diwaspadai.

Sebab situasi ini dapat menimbulkan pertanyaan mendasar, sejauh mana masyarakat masih memiliki ruang aman untuk berekspresi ketika berpotensi melanggar hukum pidana yang baru.

Apakah KUHP dan KUHAP akan mengatur ulang cara kita bercanda, mengkritik, dan berekspresi?

Apakah meme dan satire masih memiliki ruang aman sebagai bahasa kritik?

Atau justru hukum akan membentuk subjek-subjek baru yang lebih patuh dan berhati-hati dalam memberikan pendapat?

KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan pada 2 Januari 2026 lalu, diartikan oleh negara sebagai upaya pembaruan hukum pidana nasional yang disesuaikan dengan nilai-nilai kebangsaan, moralitas, dan ketertiban sosial.

Secara normatif, pembaruan ini bertujuan menggantikan warisan hukum kolonial dengan sistem hukum yang berakar pada konteks Indonesia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved