Bawa Satu Kilogram Sabu, M Iqbal Ditangkap di Loket Bus Medan - Aceh
Seorang pria bernama M Iqbal (53) terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi karena kedapatan membawa 1 Kilogram sabu-sabu.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama M Iqbal (53), beralamat di Asrama TNI Angkatan Darat (AD) Glugur Hong, Kelurahan Sidorame Barat 1, Kecamatan Perjuangan, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi. Ia ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, karena kedapatan membawa 1 Kilogram sabu-sabu.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Thomy Aruan mengatakan, Iqbal ditangkap di dalam bus tujuan Medan - Aceh, atau tepatnya di loket bus PT Bintang Lestari, di Jalan Gagak Hitam, Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Thommy menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil analisis, intaian mereka setelah melihat beberapa pola peredaran narkoba beberapa waktu lalu. "ini merupakan analisa kita terhadap beberapa pengiriman barang dari wilayah Sumatera Utara, khususnya Medan, ke antar provinsi," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Thomy Aruan, Kamis (2/7).
Polisi mengatakan, pengiriman narkoba jenis sabu-sabu melalui jalur darat, khususnya menggunakan bus masuk kategori sering, namun sulit terungkap. Namun, pada Selasa, 2 Juni lalu, berdasarkan laporan informan Subdit I, mereka mendapat informasi adanya pengiriman narkoba di lokasi.
Baca juga: Pria di Medan Tuntungan Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Diduga Sempat Check In Bareng Perempuan
Dari laporan tersebut personel Polisi bergerak memeriksa penumpang bus jenis Toyota Hiace BL 7436 JH dan barang bawaan penumpang. Begitu memeriksa tas yang dibawa tersangka, langsung terlihat bungkusan teh China warna kuning diselipkan dalam pakaian. Saat dibuka, ternyata isinya serbuk diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.
"Pada saat kita lakukan penangkapan, penggeledahan terhadap barang bawaannya, dan benar didapati di barang bawaannya itu yang disamarkan dalam barang-barang seperti pakaian, itu sudah disimpan satu bungkusan yang diduga berisi sabu,"sambungnya.
Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan ini menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia disuruh seseorang berinisial PAL, untuk mengirimkan sabu-sabu ke Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Apabila berhasil membawanya, akan diberikan upah sebesar Rp 5 juta.
Tersangka juga mengaku sudah 3 kali mengirimkan narkoba dari Kota Medan, ke Provinsi Aceh. Saat ini Polisi masih mendalami, dan memburu bos diatas tersangka M Iqbal untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba. "Dari keterangan yang disampaikan oleh pelaku, ini sudah beberapa kali dilakukan proses pengiriman ke Aceh maupun ke provinsi yang lain, dan kurang lebih ini yang kegiatan yang keempat, yang dia lakukan sendiri,"katanya.
"Dan kita juga curiga bahwa dia juga memiliki jaringan yang lain yang melakukan pengiriman yang sama ke provinsi-provinsi yang lain," lanjutnya. (cr25/Tribun-Medan.com)
| SANTAI Tunggu Pembeli Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi di Medan Tuntungan, Satu Residivis |
|
|---|
| SIASAT Licik Kurir Bawa Sabu 25 Kg dari Aceh Dibongkar Polda Sumut, Barang Haram Disimpan di Speaker |
|
|---|
| SOSOK Udin Pengedar Sabu di Jalan PDAM Tirtanadi Ditangkap, Polisi Amankan 9 Klip Barang Haram |
|
|---|
| Kerap Racuni Warga Pakai Barang Dagangannya, Udin Sabu Ditangkap Polisi |
|
|---|
| KRONOLOGI Pengungkapan Sabu 25 Kilogram di Medan: Modus Baru dalam Speaker Mobil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sabu-Loket-Bus.jpg)