Rabu, 8 Juli 2026

Bawa Satu Kilogram Sabu, M Iqbal Ditangkap di Loket Bus Medan - Aceh

Seorang pria bernama M Iqbal (53) terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi karena kedapatan membawa 1 Kilogram sabu-sabu.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
SATU SATU KILO - Personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan konferensi pers pengungkapan satu kilogram sabu-sabu di Medan, Kamis (2/7). Sabu yang dibawa warga bernama M Iqbal akan dikirim dari Kota Medan ke Provinsi Aceh menggunakan bus. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama M Iqbal (53), beralamat di Asrama TNI Angkatan Darat (AD) Glugur Hong, Kelurahan Sidorame Barat 1, Kecamatan Perjuangan, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi. Ia ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, karena kedapatan membawa 1 Kilogram sabu-sabu.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Thomy Aruan mengatakan, Iqbal ditangkap di dalam bus tujuan Medan - Aceh, atau tepatnya di loket bus PT Bintang Lestari, di Jalan Gagak Hitam, Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Thommy menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil analisis, intaian mereka setelah melihat beberapa pola peredaran narkoba beberapa waktu lalu. "ini merupakan analisa kita terhadap beberapa pengiriman barang dari wilayah Sumatera Utara, khususnya Medan, ke antar provinsi," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Thomy Aruan, Kamis (2/7).

Polisi mengatakan, pengiriman narkoba jenis sabu-sabu melalui jalur darat, khususnya menggunakan bus masuk kategori sering, namun sulit terungkap. Namun, pada Selasa, 2 Juni lalu, berdasarkan laporan informan Subdit I, mereka mendapat informasi adanya pengiriman narkoba di lokasi.

Baca juga: Pria di Medan Tuntungan Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Diduga Sempat Check In Bareng Perempuan

Dari laporan tersebut personel Polisi bergerak memeriksa penumpang bus jenis Toyota Hiace BL 7436 JH dan barang bawaan penumpang. Begitu memeriksa tas yang dibawa tersangka, langsung terlihat bungkusan teh China warna kuning diselipkan dalam pakaian. Saat dibuka, ternyata isinya serbuk diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.

"Pada saat kita lakukan penangkapan, penggeledahan terhadap barang bawaannya, dan benar didapati di barang bawaannya itu yang disamarkan dalam barang-barang seperti pakaian, itu sudah disimpan satu bungkusan yang diduga berisi sabu,"sambungnya.

Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan ini menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia disuruh seseorang berinisial PAL, untuk mengirimkan sabu-sabu ke Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Apabila berhasil membawanya, akan diberikan upah sebesar Rp 5 juta.

Tersangka juga mengaku sudah 3 kali mengirimkan narkoba dari Kota Medan, ke Provinsi Aceh. Saat ini Polisi masih mendalami, dan memburu bos diatas tersangka M Iqbal untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba. "Dari keterangan yang disampaikan oleh pelaku, ini sudah beberapa kali dilakukan proses pengiriman ke Aceh maupun ke provinsi yang lain, dan kurang lebih ini yang kegiatan yang keempat, yang dia lakukan sendiri,"katanya.

"Dan kita juga curiga bahwa dia juga memiliki jaringan yang lain yang melakukan pengiriman yang sama ke provinsi-provinsi yang lain," lanjutnya. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Rabu, 8 Juli 2026 | 03:00 WIB
Switzerland
Swiss
0 - 0
Colombia
Kolombia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved