Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan-Binjai, Saksi Ungkap Diperas Pejabat Pembuat Komitmen
Mikael Turnip selaku kontraktor Jalur Layang Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB) Paket 2 mengakui diperas.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mikael Turnip selaku kontraktor Jalur Layang Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB) Paket 2 mengakui diperas sehingga harus memberikan uang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal itu disampaikannya saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan.
Mikael menyampaikan kepada hakim telah memberikan PPK Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Muhlis Hanggani Capah (MHC) sebesar Rp60 juta sebanyak 11 kali. Uang itu terpaksa diberikan untuk memperlancar urusan proyek yang mereka lakukan. Ia menjelaskan, uang tersebut digunakan untuk operasional PPK terkait proyek JLKAMB yang saat itu sedang berjalan.
"Dana Rp 60 juta itu kadang keluar per bulan, per dua bulan, atau per tiga bulan selama Oktober 2022 sampai Maret 2024, jadi tidak setiap bulan. Yang tercatat di akutansi 11 kali," ujarnya di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Senin (20/4).
Pernyataan sama juga disampaikan Edil Fitri. Ia bilang, memberikan kepada Capah melalui stafnya bernama Taufik. Taufik mengatakan, yang itu dia berikan untuk memuluskan proyek yang dia kerjakan atas permintaan Capah. "Pak Taufik selalu datang ke proyek," katanya.
Ia menyebutkan, setiap bulan pihaknya memberikan dana sebesar Rp26 juta sebanyak 18 kali, mulai dari November 2022 sampai April 2024. Sumber dana tersebut berasal dari penyisihan uang operasional proyek. Misal dipotong dari biaya makan, transportasi, lembur, dan lainnya.
Edil mengaku terpaksa memberikan uang itu karena takut pelaksanaan pembangunan proyek dihambat. Sementara tim di lapangan ingin mengejar pengerjaannya agar cepat selesai. Pernyataan sama disampaikan oleh saksi Galih Fitrianto dari kontraktor JLKAMB Paket 4. Ia mengungkapkan, setiap bulan juga memberikan dana ke MHC supaya pengerjaan proyek lancar tanpa gangguan.
"Pernah menolak memberikan, tapi dihambat," katanya. Selain uang sebesar Rp15,25 juta per bulan, pihaknya turut memberikan mobil operasional kepada PPK.
Saksi Reza Khalid Alfarisi dan Adi Siswanto dari pekerjaan JLKAMB Paket 5 menambahkan, pihaknya turut memberikan uang sebesar Rp16,25 juta per bulan selama 12 kali kepada PPK. Baik diberikan langsung ke MHC maupun lewat Taufik. Adi menuturkan, permintaan dan tersebut muncul pada pertengahan proyek berjalan. Alasannya untuk operasional terkait proyek.
Ia pun mengiyakan pernyataan jaksa, kalau setelah uang itu rutin dibayarkan proses pengerjaan sekaligus pemberian termin menjadi lancar. "Tujuannya tidak menghambat (pengerjaan proyek) ke depan," katanya.
Pada sidang kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 11 saksi. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu terus menggali keterangan lebih dalam dari para saksi.
Baca juga: Biasanya Ada Relawan, Pengemudi Ojol Tersambar Kereta Railink Tanpa Palang Pintu di Mandala
KPK Hadirkan 11 Saksi
KOMISI Pemberantasan Korupsi menghadirkan 11 saksi dalam perkara korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan untuk pengerjaan rel kereta api Medan menuju Binjai. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4), dipimpin ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu.
Para saksi yang dihadirkan merupakan mantan petinggi di BUMN Hutama Karya dan Waskita Karya. Selain itu, ada juga direktur pada perusahaan yang menjalin kerjasama operasional dalam pengerjaan rel kereta api Medan menuju Binjai tahun 2020 hingga 2024.
Saksi yang diminta keterangan antara lain, Mikael Turnip dari Hutama Karya, kemudian
Edil Fitri Nindya Karya lalu Galih Fitrianto PP direktur PT Presisi. Kemudian direktur PT Adhi Karya Reza Khalid Alfarisi serta Adi Siswanto. Kemudian, Agung Gede Sumadi selaku ketua KSO Waskita Karya, Paulus Kartiko dari Waskita Karya, kemudian Basuki Asmoro, David Oloan, Agus Wahyudianto, Dion Renato Sugiarto. Sementara satu saksi atas nama Wahyu Putra Kahar tidak hadir dengan alasan sakit.
| Biasanya Ada Relawan, Pengemudi Ojol Tersambar Kereta Railink Tanpa Palang Pintu di Mandala |
|
|---|
| Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan-Binjai, Saksi Ungkap Diperas PPK |
|
|---|
| Bocoran KPK Pemeriksaan Eks Menteri Era Presiden Jokowi terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
|
|---|
| Akui Perbuatannya, Amry Pelawi Divonis Hakim Lebih Ringan |
|
|---|
| TERBARU Daftar 29 Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek di Sumut, Ada Polisi dan Eks Bupati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Para-saksi-dihadirkan-dalam-dalam-persidangan-kasus-korupsi-di-lingkungan-Direktora.jpg)