Akui Perbuatannya, Amry Pelawi Divonis Hakim Lebih Ringan

Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek profil desa yang terjadi di Kabupaten Karo, masih terus ditangani oleh tim penyidik.

TRIBUN MEDAN
KORUPSI PROFIL DESA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek profil desa Amry Pelawi, menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (18/2). Dalam vonis yang dibacakan hakim, Amry diputus menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek profil desa yang terjadi di Kabupaten Karo, masih terus ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Terbaru, satu orang terdakwa yang tersangkut dalam kasus ini sudah menjalani proses persidangan hingga tahapan vonis.

Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kota Medan, Rabu (18/2) kemarin Amry KS Pelawi, divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Vonis yang dijatuhkan kepada Amry, dikarenakan pria tersebut terbukti bersalah telibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara dengan total 1,3 miliar rupiah ini.

Hal ini, dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harvey Sembiring saat dikonfirmasi pada Kamis (19/2). Dikatakannya, vonis terhadap Amry ini menyusul dua orang terdakwa lainnya yang juga sudah divonis oleh majelis hakim.

"Untuk Amry ini terdakwa ketiga yang sudah divonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek profil desa di Kabupaten Karo. Dari sidang kemarin, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan," ujar Renhard.

Baca juga: Medan Combat Championship Vol 1, Titya Delona Raih TKO Ronde Kedua

Diketahui, vonis yang dihadapi oleh Amry lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh tim JPU Kejari Karo. Dimana, pada sidang dengan agenda tuntutan tim JPU Kejari Karo menuntun Amry dengan hukuman kurungan penjara selama dua tahun.

"Memang lebih ringan vonisnya dibanding tuntutan kita. Pertimbangan dari majelis hakim, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan terus terang dengan apa yang telah diperbuatnya," ucapnya.

Selain pidana berupa kurungan penjara, dari pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan denda Rp. 50.000.000 subsidair kurungan penjara selama 2 bulan. Serta di bebankan uang pengganti sebesar Rp. 255.000.000 subsidair 1 tahun.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi ini Amry Pelawi diketahui menjabat sebagai Direktur CV Gundaling Production sekaligus memiliki peran sebagai pelaksana pembuatan profil desa di wilayah Kecamatan Barusjahe pada tahun 2020. (mns/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved