Jadi Kurir Dua Kilo Sabu, Polisi Tangkap Eko dan Malik
Personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba di Jalan Tanjung Selamat, Desa Kwala Pesilam, Langkat,
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba di Jalan Tanjung Selamat, Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama Eko April Unanda (37) warga Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dan Tengku Malikul Amin (39) warga Desa Karieng, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, dalam penangkapan ini barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram diamankan. "Petugas mendapati dua bungkus berisi dua kilogram narkotika jenis sabu dikemas dalam kemasan teh cina," kata Kombes Andy Arisandi, Sabtu (18/4).
Andy membeberkan, pengungkapan berlangsung pada Senin 6 April lalu, usai mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kemudian mereka melakukan penyelidikan, dan berpura-pura menjadi calon pembeli sabu-sabu dengan cara memesan sebanyak dua kilogram.
Baca juga: Preman Ancam Bakar Warung di Mencirim Jadi Tersangka, Terancam Sembilan Tahun Penjara
Adapun kesepakatan narkoba seberat dua kilogram itu dijual seharga Rp 280 juta kepada tersangka Malik. Saat tersangka Malik dan personel polisi yang menyamar sudah bertemu, tersangka Malik menghubungi tersangka Eko untuk mengantar barang pesanannya.
Tak lama kemudian, sekira pukul 16:00 WIB, tersangka Eko datang ke lokasi mengendarai mobil Mazda warna merah. Begitu Eko turun dari mobil, sembari menyerahkan narkoba, mereka langsung ditangkap.
Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut milik seseorang berinisial SON, warga Kecamatan Tanjung Pura. Mereka dijanjikan masing-masing upah sebesar Rp 2,5 juta. Namun ketika Polisi mencari keberadaan bos pemilik sabu diduga sudah melarikan diri. "Keberadaan pemilik barang tidak temukan,” katanya. (cr25/Tribun-Medan.com)
| Sabu 21 Kg dalam Koper Pink Digagalkan Polresta Deli Serdang, 2 Kurir Jaringan Aceh-Jakarta Diciduk |
|
|---|
| Dijanjikan Upah Rp 15 Juta, Warga Medan Kota Nekat Jadi Kurir 2 Kg Sabu dengan Modus Bawa Oleh-oleh |
|
|---|
| VIRAL LOKAL: Modus Kirim Oleh-oleh Bika Ambon Medan-Jambi, Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu-sabu |
|
|---|
| Kurir Sabu 40 Kilogram Divonis Seumur Hidup di PN Medan |
|
|---|
| Residivis Jadi Kurir Sabu 22 Kilogram Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lilustrasi-sabu-sabu.jpg)