Pembunuhan Perempuan Muda di Hotel OYO, Usai Bunuh Korban Pelaku Panggil teman Bawa Boks Plastik

Kasus pembunuhan Rahmadani Siagian, perempuan muda yang ditemukan terbungkus selimut di dalam boks plastik ternyata dibunuh di kamar penginapan.

TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
PEMBUNUHAN WANITA MUDA - Polrestabes Medan menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan Rahmadani Siagian, di hotel OYO tempat korban dihabisi, Jumat (13/3/2026). Dalam pra-rekonstruksi ini, pelaku utama yang menghabisi nyawa dan meletakkan jenazah korban ke dalam boks kontainer dihadirkan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus pembunuhan Rahmadani Siagian, perempuan muda yang ditemukan terbungkus selimut di dalam boks plastik ternyata dibunuh di dalam kamar penginapan, di Gang Kenanga, Kecamatan Medan Denai. Diketahui, perempuan muda ini dibunuh oleh pelaku berinisial SAN pada Senin (9/3) kemarin.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan SAN mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban di dalam kamar hotel. "Pelaku menghabisi nyawa korban di dalam kamar hotel, tepat di atas tempat tidur," ujar Calvijn, Jumat (13/3).

Usai menghabisi nyawa korban, Calvijn menjelaskan pelaku sempat keluar dari lokasi ingin memastikan rencana lanjutan. Dengan maksud ingin menghilangkan barang bukti dan delik-delik tindak pidana tersebut. "Pada saat keluar, tersangka kembali ke TKP satu dengan membawa goni besar. Dengan maksud memasukkan korban pembunuhan ke dalamnya," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku juga sempat menghubungi rekannya yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, saat itu dirinya meminta rekannya untuk mengantarkan boks kontainer yang digunakan untuk meletakkan jenazah wanjta berusia 19 tahun itu. "Saat bertemu temannya di luar, dia meminta temannya untuk mengambil boks kontainer di rumahnya," katanya.

Tak lama berselang, temannya yang berinisial SHR menyerahkan boks tersebut ke SAN di gerbang depan. Dalam kondisi terdesak, SAN langsung memasukkan jenazah Rahmadani ke dalam boks yang sebelumnya telah dibungkus menggunakan kain selimut.

Baca juga: Wali Kota Minta Revitalisasi Puskesmas di Medan Dipercepat

Setelah selesai memasukkan jenazah korban ke dalam boks, selanjutnya SAN meminta SHR masuk ke dalam penginapan dengan membawa sepeda motornya. Selanjutnya, dengan berboncengan menggunakan sepeda motor keduanya langsung meninggalkan penginapan dengan membawa boks berisikan jenazah Rahmadani.  "Sesuai CCTV yang kami dapat, yang membonceng adalah tersangka dua yang dibonceng adalah tersangka pertama dengan membawa boks kontainer," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui semula keduanya berencana membuang jenazah Rahmadani ke lokasi yang lebih jauh. Namun, saat di perjalanan beberapa kali boks tersebut hampir jatuh dari pegangan si tersangka pertama.

Sehingga, dengan pendek akal mereka menaruh saja di pinggir sungai tersebut tempat di mana jenazah Rahmadani ditemukan. Di sana, awalnya mereka ingin membuang jenazah Rahmadani ke aliran Sungai Deli yang tepat berada di pinggir lokasi ladang pisang tersebut. Namun, keduanya tak jadi melanjutkan rencananya membuang jenazah Rahmadani ke dalam aliran sungai karena aksinya sudah ketauan warga sekitar.

Sebelumnya, pihak Polrestabes Medan, menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Rahmadani. Proses rekonstruksi ini digelar di penginapan OYO yang terletak di Jalan Menteng VII, Gang Kenanga. Penginapan yang menjadi tempat pra-rekonstruksi ini merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tempat pelaku menghabisi nyawa korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan jika dalam pra-rekonstruksi ini pihaknya telah menetapkan tiga lokasi sebagai TKP. Dirinya menjelaskan, dari ketiga TKP ini dua titik di antaranya berada di penginapan tersebut, sementara satu titik lainnya tempat jenazah Rahmadani dibuang.  "Ada tiga titik yang sudah kita jadikan TKP. Pertama di kamar penginapan, kedua di dekat pagar penginapan, dan satu lagi di bantaran sungai tempat korban dibuang," ujar Calvijn. (mns/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved