Pasrah Pasar Sambas Dikosongkan , Tan Seng Huat 58 Tahun Menjual Kelapa

Di sudut Pasar Sambas, Medan, tumpukan kelapa tua tersusun rapi di lapak kecil yang sudah tampak uzur.

TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
PASRAH - Tan Seng Huat (83) pasrah karena Pasar Sambas akan disosongkan. Rencana pengosongan Pasar Sambas membuat Tan hanya bisa berharap diberi sedikit waktu hingga perayaan Imlek dan Idul Fitri pada bulan Maret 2026. Tribun Medan/Dedy Kurniawan 

MEDAN, TRIBUN - Di sudut Pasar Sambas, Medan, tumpukan kelapa tua tersusun rapi di lapak kecil yang sudah tampak uzur. Di baliknya, Tan Seng Huat (83) duduk pasrah, nafasnya tersengal, tangannya yang keriput sesekali mengusap mesin kelapa, seolah sedang merawat kenangan panjang hidupnya, Rabu (4/2/2026). 

Sudah 58 tahun lamanya ia mengais rezeki dari menjual kelapa di pasar itu. Sejak usia 25 tahun, Tan Huat setia membuka lapak setiap hari. "58 tahun saya sudah disini. Sedih rasanya. Masih ingat awal mula jualan 25 Oktober 1968 saya jualan. Dulu orang Poltabes kasih tempatnya. Sekarang cuma dikasih empat hari untuk kosongkan. Sedih tapi mau gimana lagi nasib ke depan," kata Pak Huat panggilan karibnya 

Pasar Sambas bukan sekadar tempat berdagang baginya, melainkan rumah kedua, tempat ia membesarkan tiga anak-anak dan menyambung hidup hingga usia senja. "Anak saya tiga, satu meninggal saat Covid. Semuanya saya hidupi dari jualan kelapa. Dari masih muda sampai kaki sekarang sudah sakit-sakitan," ungkap warga Glugur ini 

Kini, semua itu terancam berakhir. Rencana pengosongan Pasar Sambas membuat Tan hanya bisa berharap diberi sedikit waktu hingga perayaan Imlek dan Idul Fitri pada bulan Maret 2026. Dengan suara pelan, ia menyampaikan satu permintaan sederhana. Beri waktu untuk pengosongan barang-barangnya, seperti mesin yang berat. 

“Saya minta tenggat sampai bulan tiga. Habis itu mau bagaimana lagi, ya sudah lah. Tutup saja usaha. Kalau dipindahkan saya gak kuat ke lantai 3 Sukaramai. Hantu aja pun tak ada yang naik ke situ” ujarnya lirih.

Bagi Tan, pemindahan bukanlah solusi. Ia justru memilih menutup usaha bila harus direlokasi ke tempat lain.Ia mencontohkan Pasar Sukaramai yang pernah dijadikan lokasi relokasi. Menurut Tan, tempat itu terlalu sepi dan jauh dari pembeli. “Sukaramai pun sepi. Hantu aja tak ada yang naik itu. Nggak semudah orang pikir pindah usaha,” ucapnya sambil menggeleng pelan.

Ucapan itu bukan sekadar keluhan, melainkan cermin kegelisahan pasrah seorang pedagang tua yang menyadari keterbatasannya. Di usia 83 tahun, memulai ulang di tempat baru bukan perkara mudah, bahkan nyaris mustahil.

Setiap hari, Tan datang ke pasar bukan lagi dengan ambisi besar. Ia hanya ingin bertahan, menjual beberapa kelapa, cukup untuk makan dan bertahan hidup. 

Pelanggan-pelanggan lamanya pun kian berkurang, seiring perubahan zaman dan wajah pasar tradisional yang terus terdesak. Namun, yang paling berat bagi Tan bukanlah sepinya pembeli, melainkan kenyataan bahwa perjalanan panjang hidupnya akhirnya harus berakhir dengan mengubur kenangan dan harapan. “Sudah tua begini, mau ke mana lagi?” katanya lirih. 

Baca juga: Modus Repotkan Pedagang, Pemuda Curi Handphone Pedagang Bakso Asal Wonogiri

Penangguhan Eksekusi 

KEPTUSAN Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan Pasar Sambas yang berada di Jalan Sambas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. 

Eksekusi rencananya dilakukan juru sita PN Medan bersama pihak kepolisian sebagai tim pengamanan pada pukul 09.00 WIB. Ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan No. 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026. Eksekusi dilakukan berkaitan perkara gugatan dengan nomor register 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn Jo. 314/Pdt.G/2023/PN.Mdn yang telah diputus oleh pengadilan.

Rencana itu direspons Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen. Ia meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan mengajukan penangguhan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan. Permintaan tersebut disampaikan karena tenggat waktu pengosongan dinilai terlalu singkat, terlebih saat ini pedagang tengah menghadapi momen hari besar keagamaan, yakni Imlek dan Hari Raya Idulfitri.

“Saya sudah menghubungi Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan agar segera mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Medan, supaya pengosongan dilakukan setelah Imlek dan Lebaran,” ujar Wong Chun Sen. 

Wong juga mengaku terkejut karena DPRD Medan tidak mendapat pemberitahuan terkait putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap. “Saya tegaskan kepada Dirut PUD Pasar Kota Medan, kenapa legislatif tidak diberi tahu soal ini. Kita perlu mempelajari terlebih dahulu duduk permasalahannya,” katanya.(dyk/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved