Berita Medan

Kondisi Pasar Sambas Medan Rentan Rubuh, Pemohon Eksekusi Bawa Bukti Penelitian 

Namun kata Sukri, hasil kajian ahli menyebut struktur bangunan pasar sudah tidak layak digunakan dan berpotensi membahayakan, karena rentan ambruk. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Kuasa hukum pemohon, Ahmad Sukri Hasibuan (kiri) SH bersama ahli dari Fakultas Teknik USU Daniel R. Teruna, MT, Ph.D, saat diwawancara di Medan, Senin (9/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Negeri Medan menunda pengosongan pasar Sambas Medan.

Menurut pemohon yang memiliki lahan tersebut, kondisi pasar Sambas memang sangat mengkhawatirkan, rentan rubuh karena terjadi korosi pada dinding bangunan berlantai dua tersebut. 

Kuasa hukum pemohon, Ahmad Sukri Hasibuan, SH, didampingi Arief Rakhman Lubis, SH dari Kantor Advokat ASH & Partners, mengatakan pihaknya menghormati keputusan penundaan pelaksanaan eksekusi. 

Namun kata Sukri, hasil kajian ahli menyebut struktur bangunan pasar sudah tidak layak digunakan dan berpotensi membahayakan, karena rentan ambruk. 

"Kami menghormati penundaan itu. Tapi yang perlu digarisbawahi, kekhawatiran kami bukan semata soal kepemilikan atau eksekusi, melainkan soal keselamatan jiwa. Kalau bangunan ini roboh dan ada korban, siapa yang akan bertanggung jawab," ujar Sukri, Senin (9/2) sore.

Sukri menjelaskan, kliennya merupakan pemilik sah bangunan Pasar Sambas yang dibeli pada 2006 dari seluruh ahli waris Tengku Johan Moraksa.

Bangunan dua lantai dibangun pada tahun 1968 hingga 1969 dan sejak awal pengelolaannya terbagi, di mana lantai bawah dikelola pemilik bangunan, sementara lantai atas dikelola pemerintah kota Medan melalui Perusahan Daerah Pasar.

"Yang perlu diluruskan, sejak awal itu yang diserahkan ke pemerintah adalah pengelolaan, bukan hak milik. Sertifikat tanah dan bangunan tetap atas nama pemilik. Klien kami membeli secara sah dari seluruh ahli waris pada 2006,"katanya.

Setelah pembelian, lanjut Sukri, pihaknya telah berulang kali menempuh upaya persuasif kepada pemerintah kota agar dilakukan pengosongan, namun selalu diminta menunggu dasar hukum berupa putusan pengadilan.

"Alasannya selalu sama, harus ada payung hukum. Karena selama ini PD Pasar mengelola, menarik retribusi, dan itu berkaitan dengan PAD. Jadi kami diminta menempuh jalur hukum," ujarnya.

Karena tidak ada penyelesaian, pemilik akhirnya mengajukan gugatan pada 2023 terhadap PD Pasar sebagai pihak yang menguasai dan mengelola objek serta Pemko Medan sebagai pemegang saham BUMD tersebut. 

Gugatan itu kemudian dimenangkan di Pengadilan Negeri Medan, dikuatkan di Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali (PK).

"Putusan tingkat pertama kita menang, banding dikuatkan, kasasi juga dikuatkan, dan PK sudah diputus. Artinya perkara ini sudah inkracht,"tegas Sukri.

Ia menyebut, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pemohon mengajukan permohonan eksekusi lanjutan yang sempat dijadwalkan pada 4 Februari 2026. Namun pelaksanaan eksekusi tersebut ditunda.

Menurut Sukri, penundaan eksekusi tidak menghapus kekhawatiran pemilik, terlebih bangunan tersebut sejak lama telah dinyatakan tidak layak berdasarkan kajian teknis.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved