Berita Medan

Muncul Nama Endar Sutan Lubis di Balik Eksekusi Pasar Sambas Medan

Saat ini pedagang masih melapak setelah dilakukan penangguhan pengosongan hasil koordiansi lintas instansi, Selasa (10/2/2026). 

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Pasar Sambas, Jalan Sambas, Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pengosongan dan pembongkaran Pasar Sambas Medan, khususnya terhadap pedagang yang berjualan di lantai II, ternyata berawal dari surat resmi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan.

Saat ini pedagang masih melapak setelah dilakukan penangguhan pengosongan hasil koordiansi lintas instansi, Selasa (10/2/2026). 

Surat bernomor 640/12915 tertanggal 15 Desember 2022 itu ditujukan kepada Direktur PD Pasar Kota Medan dan Direktur PT Mighty Property. Surat tersebut ditandatangani Endar Sutan Lubis selaku Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan saat itu.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan pengosongan dan pembongkaran Pasar Sambas merujuk pada Laporan Hasil Evaluasi Kelayakan Struktur Pasar Sambas Medan yang diterbitkan Fakultas Teknik Departemen Sipil Universitas Sumatera Utara (USU) pada 2019.

Hasil kajian akademik tersebut merekomendasikan agar bangunan Pasar Sambas tidak lagi dioperasikan karena kondisi struktur dinilai rawan dan berisiko menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi jika terjadi keruntuhan secara tiba-tiba.

“Untuk menghindari kemungkinan timbulnya korban jiwa dan materi akibat keruntuhan konstruksi bangunan, kami meminta agar bangunan Pasar Sambas segera dikosongkan dan dibongkar,” demikian bunyi surat tersebut.

Sementara itu, dari aspek hukum, eksekusi pengosongan kios Pasar Sambas dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan setelah gugatan kepemilikan lahan dikabulkan pengadilan.

Putusan Pengadilan Negeri Medan pada 2023, diperkuat Pengadilan Tinggi Sumatera Utara pada 2024, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 2025, mengabulkan gugatan Johanes Utomo atas kepemilikan tanah Pasar Sambas seluas 2.386 meter persegi.

Johanes Utomo, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 5–6, RT/RW 009/011, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta, menggugat PD Pasar Medan sebagai tergugat I dan Pemerintah Kota Medan sebagai tergugat II.

Rencana eksekusi Pasar Sambas yang dijadwalkan pada 4 Februari 2026 akhirnya batal terlaksana.

Pantauan di lokasi, pedagang menolak eksekusi karena menilai objek sengketa berada di lantai bawah Pasar Sambas, bukan di lantai II tempat mereka berjualan.

Tim pembela pedagang Pasar Sambas, Ihutan Pane, mengatakan para pedagang di lantai II telah berjualan sejak 1968 dan secara rutin membayar sewa kepada Pemerintah Kota Medan melalui pengelola pasar yang kini bernama PUD Pasar.

“Selama puluhan tahun pedagang membayar sewa kepada Pemko Medan. Setelah 58 tahun, pedagang justru diminta keluar karena Pemko Medan dan PUD Pasar kalah di pengadilan,” ujar Pane di lokasi.

Menurut Pane, terdapat kejanggalan dalam perkara tersebut. Ia menilai, sengketa yang diputus pengadilan adalah sengketa lahan, bukan sengketa pengelolaan kios.

“Kalau lahan Pasar Sambas bukan milik Pemko Medan, kenapa selama ini kios didirikan dan sewa dipungut setiap bulan dari pedagang, bahkan menjadi sumber pendapatan asli daerah?” katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved