Korupsi Proyek Jalan Topan Ginting, ASN Dinas PUPR Sumut Akui Atasan Dapat Fee 1 Persen
Rian Muhammad, PNS di Unit Pelayanan Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan korupsi Topan Ginting.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rian Muhammad seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Unit Pelayanan Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan Rasuli Siregar, atasnya di UPT Gunung Tua, Jumat (9/1).
Rian yang sebelumnya telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulanya ditanya soal pembagian fee 1 persen dalam pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu untuk Rasuli.
Rian bilang dia mendengar pembagian fee satu persen kepada Rasuli sebagai atasannya dari teman sekantor. "Itu saya mendengar saja pak Rasuli dapat fee 1 persen, tapi faktanya saya kurang tau apa uangnya dikasih. Saya dengar saja dari teman sejawat, dari kawan kawan di kantor," kata Rian.
Jaksa lalu menimpali pernyataan Rian dengan membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangan Rian, pembagian fee 1 persen dari pagu pengerjaan senilai Rp 231,8 miliar disampaikan Rasuli langsung kepadanya.
Baca juga: Enam Santriwati Jadi Korban Pelecehan Pengasuh Pondok Tahfidz
Bahkan Rasuli meminta agar Rian selaku pengawas jalan dan jembatan di UPTD Gunung Sitoli membatu memenangkan perusahaan Kirun.
"Tapi keterangan saudara, Rasuli yang memberi tahu anda, Rasuli yang menginformasikan mendapat fee 1 persen, ini lo keterangan saudara," kata Jaksa membuka salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Rian saat penyelidikan KPK.
Jaksa kemudian membacakan keterangan Rian kepada penyidik KPK. "Saudara Rasuli menginformasikan proyek yang ada di Padang Lawas Utara. Dari proyek itu Rasuli mendapatkan fee 1 persen," kata Jaksa.
Rian pun terdiam sejenak. Dengan gugup dia membenarkan keterangannya dalam BAP. "Iya betul pak seperti yang di BAP. Lupa, maaf pak," kata Rian.
"Iya betul pak Rasuli yang beritahu saya ada fee 1 persen dalam proyek itu," sambungnya.
Pada sidang tersebut, lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Sumut, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Ginting dan Rasuli Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunung Tua, Jumat (9/1).
Lima saksi adalah Abdul Aziz Nasution selaku analis perencana anggaran PUPR Sumut. Kemudian Rian Muhammad, staf UPTD Gunung Tua, Irma Wardani, bendahara UPTD Gunung Tua.
Bobby Dwi selaku, out sourching UPTD Gunung Tua dan Muhammad Fikri, out sourching di UPTD Gunung Tua juga dihadirkan.
Kelima saksi ditanyai oleh jaksa perihal korupsi pengerjaan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan juga proyek pengerjaan jalan di kemudian jalan Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. (cr17/Tribun-Medan.com)
| KENAPA Topan Ginting Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara? JPU: Sikapnya Tidak Menyesali Perbuatannya |
|
|---|
| Sidang Korupsi Topan Ginting, Dua Saksi Ahli Dihadirkan |
|
|---|
| Sidang Korupsi Jalan, Topan Ginting Ngaku Tak Tahu, Ajudan Akui Beri Plastik Berisi Rp 50 Juta |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
| Sidang Korupsi Jalan dengan Terdakwa Topan Ginting Digelar Hari Rabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-TOPAN-GINTING-Mantan-Kepala-Dinas-PUPR.jpg)