Korupsi Proyek Jalan Topan Ginting, ASN Dinas PUPR Sumut Akui Atasan Dapat Fee 1 Persen

Rian Muhammad, PNS di Unit Pelayanan Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan korupsi Topan Ginting.

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG TOPAN GINTING - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting saat menjalani sidang kasus korupsi jalan Sumut, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rian Muhammad seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Unit Pelayanan Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan Rasuli Siregar, atasnya di UPT Gunung Tua, Jumat (9/1). 

Rian yang sebelumnya telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulanya ditanya soal pembagian fee 1 persen dalam pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu untuk Rasuli. 

Rian bilang dia mendengar pembagian fee satu persen kepada Rasuli sebagai atasannya dari teman sekantor. "Itu saya mendengar saja pak Rasuli dapat fee 1 persen, tapi faktanya saya kurang tau  apa uangnya dikasih. Saya dengar saja dari teman sejawat, dari kawan kawan di kantor," kata Rian. 

Jaksa lalu menimpali pernyataan Rian dengan membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Dalam keterangan Rian, pembagian fee 1 persen dari pagu pengerjaan senilai Rp 231,8 miliar disampaikan Rasuli langsung kepadanya. 

Baca juga: Enam Santriwati Jadi Korban Pelecehan Pengasuh Pondok Tahfidz

Bahkan Rasuli meminta agar Rian selaku pengawas jalan dan jembatan di UPTD Gunung Sitoli membatu memenangkan perusahaan Kirun. 

"Tapi keterangan saudara, Rasuli yang memberi tahu anda, Rasuli yang menginformasikan mendapat fee 1 persen, ini lo keterangan saudara," kata Jaksa membuka salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Rian saat penyelidikan KPK. 

Jaksa kemudian membacakan keterangan Rian kepada penyidik KPK. "Saudara Rasuli menginformasikan proyek yang ada di Padang Lawas Utara. Dari proyek itu Rasuli mendapatkan fee 1 persen," kata Jaksa. 

Rian pun terdiam sejenak. Dengan gugup dia membenarkan keterangannya dalam BAP. "Iya betul pak seperti yang di BAP. Lupa, maaf pak," kata Rian. 

"Iya betul pak Rasuli yang beritahu saya ada fee 1 persen dalam proyek itu," sambungnya. 

Pada sidang tersebut, lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Sumut, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Ginting dan Rasuli Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunung Tua, Jumat (9/1). 

Lima saksi adalah Abdul Aziz Nasution selaku analis perencana anggaran PUPR Sumut. Kemudian Rian Muhammad, staf UPTD Gunung Tua, Irma Wardani, bendahara UPTD Gunung Tua. 
Bobby Dwi selaku, out sourching UPTD Gunung Tua dan Muhammad Fikri, out sourching di UPTD Gunung Tua juga dihadirkan. 

Kelima saksi ditanyai oleh jaksa perihal korupsi pengerjaan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan juga proyek pengerjaan jalan di kemudian jalan Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved