Berita Viral
KENAPA Topan Ginting Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara? JPU: Sikapnya Tidak Menyesali Perbuatannya
Topan Obaja Putra Ginting, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, mengenakan rompi tahanan saat akan meninggalkan ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2026), kemarin.
Topan Obaja Putra Ginting, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Topan dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek jalan nasional di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.
JPU KPK Eko Wahyu Prayitno menegaskan bahwa hal yang memperberat tuntutan adalah sikap terdakwa yang tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
"Topan Ginting tidak mengembalikan uang, tidak menyesali, dan tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Eko usai membacakan tuntutan.
Topan Ginting didakwa menerima suap dari kontraktor swasta terkait pengaturan pemenang tender proyek jalan Sipiongot-Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan preservasi jalan Kutalimbaru senilai Rp 61,8 miliar.
Uang tersebut diduga diserahkan oleh kontraktor melalui ajudan pribadi Topan, Aldi Yudistira, di sebuah kafe di Medan.
Meski JPU telah memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan pergerakan tas berisi uang dan membacakan kesaksian tertulis dari Aldi, lulusan STPDN itu tetap membantah.
“Saya tidak tahu itu, Yang Mulia,” jawab Topan.
Selain pidana penjara, Topan Ginting juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta kepada negara.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya, Rasuli Efendi Siregar, yang merupakan eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua.
Majelis hakim yang diketuai Mardison memberikan waktu satu minggu bagi terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Juni 2025 yang menjerat lima tersangka, termasuk pejabat dinas dan pihak kontraktor swasta.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Topan Ginting Tertunduk Saat Jaksa Bacakan Tuntutan
Topan Ginting Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Topan Ginting tidak menyesali perbuatannya
Topan Ginting Minta Fee
Sidang Terdakwa Topan Ginting
Hakim Cecari Topan Ginting
| INILAH 10 Poin Syarat yang Diajukan Iran dan Disetujui Trump, Akhirnya Resmi Gencatan Senjata |
|
|---|
| TEGAS, Dedy Mulyadi Langsung Copot Kepala Samsat Buntut Persulit Warga Bayar Pajak Kendaraan |
|
|---|
| Pengakuan Menkeu Purbaya Kecolongan Pengadaan 21.800 Motor oleh BGN untuk Program MBG |
|
|---|
| DETIK-DETIK Akhir Deadline Ultimatum Trump, Iran Ajukan Gencatan Senjata dan Buka Selat Hormuz |
|
|---|
| Pengantin Wanita Ini Nangis Saat Malam Pertama, Suaminya Ternyata Perempuan, Kini Lapor Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MANTAN-Kepala-Dinas-Pekerjaan-Umum-dan-Penataan-Ruang-Topan-Obaja-Putra-Ginting.jpg)