Binjai Terkini
Kedua Tersangka yang Membegal Pelajar di Kota Binjai Positif Narkoba dan Residivis
Kedua tersangka yang membegal Yudha Ramadana (15) pelajar SMAN 5 Binjai, mengaku baru dua kali melakukan begal di wilayah hukum Polres Binjai.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
Namun naas korban pun mengalami luka bacok pada kedua tangan dan kepala, sehingga masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung membawa korban ke RSUD Djoelham Binjai.
Sedangkan itu, orangtua korban pun begegas untuk membuat laporan ke Polres Binjai sekitar pukul 11.00 WIB dihari yang sama saat Yudha dibegal.
Mendapat laporan itu, Mirzal menambahkan Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan, atas peristiwa yang menimpa pelajar Yudha Ramadana.
Kemudian berkat kesigapan Tim Cobra dengan penyidikan yang intensif dengan analisa CCTV dan digital forensik, serta informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Adapun identitas kedua tersangka berinisial MA (28) warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, dan IM (20) warga Jalan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Kedua tersangka ditangkap pada, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang," ucap Mirzal.
"Tim berhasil mengamankan dan melumpuhkan kedua tersangka, karena sempat melakukan perlawanan saat diamankan. Sehingga kedua tersangka diberikan tindakan tegas terukur alias ditembak," sambungnya.
Mirzal pun menambahkan, penyelidikan dan penyidikan ini juga dibantu oleh Jatanras Polda Sumut.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 479 ayat 2 huruf c dan d undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Mirzal.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Polisi Beberkan Kronologi Pelajar Dibegal di Kota Binjai, Kapolres : Ancaman 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pemko Binjai Pinjamkan Sepeda Motor Dinas kepada Keluarga Korban Begal |
|
|---|
| Pelajar di Binjai Dibegal saat Berangkat ke Sekolah, Tangan Luka Terkena Parang Pelaku |
|
|---|
| Hakim Tak Puas Jawaban Saksi Ahli soal Kerugian Negara, Sidang Korupsi Proyek Jalan Binjai Ditunda |
|
|---|
| Warga Kota Binjai Meninggal Dunia di Kamboja, Dinsos: Tak Ada Anggaran Pemulangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kedua-tersangka-yang-membegal-pelajar-di-Kota-Binjai-Sumatera-Utara-11.jpg)