Binjai Terkini

Hakim Tak Puas Jawaban Saksi Ahli soal Kerugian Negara, Sidang Korupsi Proyek Jalan Binjai Ditunda

Persidangan dugaan korupsi pada proyek jalan di Kota Binjai, Sumatera Utara, belum lama ini memunculkan fakta mencengangkan. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
SIDANG KORUPSI - Suasana ruang sidang ketiga terdakwa dugaan korupsi proyek jalan di Kota Binjai saat diadili di PN Tipikor Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Persidangan dugaan korupsi pada proyek jalan di Kota Binjai, Sumatera Utara, belum lama ini memunculkan fakta mencengangkan. 

Ketua Majelis Hakim, M Nazir, saat itu meminta penundaan sidang karena ketidakpuasan terhadap jawaban saksi ahli, menuntut bukti dan perhitungan kerugian negara yang lebih konkret dalam kasus tersebut.

Secara lebih spesifik, sidang menyoroti dugaan korupsi dalam proyek jalan/infrastruktur yang didampingi oleh Kejari Binjai, dengan fokus pada pembuktian unsur pidana dan kerugian keuangan negara. 

Ketua Majelis Hakim menekankan kejelasan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proyek jalan yang terindikasi tindak pidana korupsi tersebut.

Hakim pun meminta penundaan saat sidang (agenda) penuntutan, bahwa harus dihadirkan saksi ahli lainnya untuk mendapatkan kejelasan mengenai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. 

Poin lainnya, penyidik jaksa tidak menggunakan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara dan memilih Kantor Akuntan Publik (KAP) Binsar Sirait, Mangasa Marbun serta ahli teknik Polmed USU, Marajohan Koster Silaen, untuk menghitung kerugian negara.

Faktanya semua temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait, dan sudah clear. 

Praktisi Hukum, Alansyah Putra Pulungan mengatakan, dugaan korupsi pada proyek jalan di Kota Binjai lebih kepada tindak kriminalisasi terhadap pihak swasta maupun oknum pejabat terkait.

Menurut Alansyah, mengenai dasar penghitungan kerugian negara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunjuk auditor dari KAP didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012.

"Padahal sudah ada putusan MK yang terbaru Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputuskan pada 9 Februari 2026, bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara. Dengan norma yang baru ini menurut saya, seharusnya perkara ini gugur dengan sendirinya," ujar Alansyah, Sabtu (9/5/2026). 

Keanehan lain, kata Alan, pembayaran penuh belum dilakukan Pemko Binjai kepada rekanan. Tetapi justru pihak tersebut pula yang kini dijadikan tersangka. 

"Di sinilah yang tadi maksud saya ada upaya kuat kriminalisasi yang sengaja dilakukan  Kejari Binjai. Namun di sisi lain saya apresiasi atas kejelian majelis hakim, bahwa sepanjang persidangan yang dilakukan belum mendapatkan bukti kuat terkait kerugian keuangan negara dalam kasus ini," ucap Alan. 

Diketahui kasus ini berawal dari proyek jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2024 Pemko Binjai

Dalam temuan BPK RI perwakilan Sumut, diketahui terdapat 10 paket pekerjaan infrastruktur jalan yang sudah diselesaikan pihak rekanan. 

Ironisnya, rekanan atas nama Try Suharto Derajat yang memborong proyek dan sudah ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik, juga belum menerima pembayaran penuh atas pengerjaan proyek tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved