Binjai Terkini
Hakim Tak Puas Jawaban Saksi Ahli soal Kerugian Negara, Sidang Korupsi Proyek Jalan Binjai Ditunda
Persidangan dugaan korupsi pada proyek jalan di Kota Binjai, Sumatera Utara, belum lama ini memunculkan fakta mencengangkan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Persidangan dugaan korupsi pada proyek jalan di Kota Binjai, Sumatera Utara, belum lama ini memunculkan fakta mencengangkan.
Ketua Majelis Hakim, M Nazir, saat itu meminta penundaan sidang karena ketidakpuasan terhadap jawaban saksi ahli, menuntut bukti dan perhitungan kerugian negara yang lebih konkret dalam kasus tersebut.
Secara lebih spesifik, sidang menyoroti dugaan korupsi dalam proyek jalan/infrastruktur yang didampingi oleh Kejari Binjai, dengan fokus pada pembuktian unsur pidana dan kerugian keuangan negara.
Ketua Majelis Hakim menekankan kejelasan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proyek jalan yang terindikasi tindak pidana korupsi tersebut.
Hakim pun meminta penundaan saat sidang (agenda) penuntutan, bahwa harus dihadirkan saksi ahli lainnya untuk mendapatkan kejelasan mengenai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Poin lainnya, penyidik jaksa tidak menggunakan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara dan memilih Kantor Akuntan Publik (KAP) Binsar Sirait, Mangasa Marbun serta ahli teknik Polmed USU, Marajohan Koster Silaen, untuk menghitung kerugian negara.
Faktanya semua temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait, dan sudah clear.
Praktisi Hukum, Alansyah Putra Pulungan mengatakan, dugaan korupsi pada proyek jalan di Kota Binjai lebih kepada tindak kriminalisasi terhadap pihak swasta maupun oknum pejabat terkait.
Menurut Alansyah, mengenai dasar penghitungan kerugian negara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunjuk auditor dari KAP didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012.
"Padahal sudah ada putusan MK yang terbaru Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputuskan pada 9 Februari 2026, bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara. Dengan norma yang baru ini menurut saya, seharusnya perkara ini gugur dengan sendirinya," ujar Alansyah, Sabtu (9/5/2026).
Keanehan lain, kata Alan, pembayaran penuh belum dilakukan Pemko Binjai kepada rekanan. Tetapi justru pihak tersebut pula yang kini dijadikan tersangka.
"Di sinilah yang tadi maksud saya ada upaya kuat kriminalisasi yang sengaja dilakukan Kejari Binjai. Namun di sisi lain saya apresiasi atas kejelian majelis hakim, bahwa sepanjang persidangan yang dilakukan belum mendapatkan bukti kuat terkait kerugian keuangan negara dalam kasus ini," ucap Alan.
Diketahui kasus ini berawal dari proyek jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2024 Pemko Binjai.
Dalam temuan BPK RI perwakilan Sumut, diketahui terdapat 10 paket pekerjaan infrastruktur jalan yang sudah diselesaikan pihak rekanan.
Ironisnya, rekanan atas nama Try Suharto Derajat yang memborong proyek dan sudah ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik, juga belum menerima pembayaran penuh atas pengerjaan proyek tersebut.
| Warga Kota Binjai Meninggal Dunia di Kamboja, Dinsos: Tak Ada Anggaran Pemulangan |
|
|---|
| Pria di Binjai Ditangkap, Nekat Curi Pagar Rumah Warga |
|
|---|
| Kejari Binjai Tetapkan Dody Alfayed DPO pada Dugaan Kasus Korupsi di Dinas Pertanian |
|
|---|
| Jenazah Warga Binjai yang Meninggal di Kamboja Belum Bisa Dipulangkan, Keluarga Terkendala Biaya |
|
|---|
| Sidang Korupsi Proyek Jalan di Binjai, Hakim Soalkan Saksi Ahli yang Tak Mampu Sajikan Data Utuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-ruang-sidang-ketiga-terdakwa-dugaan-korupsi-proyek-jalan-di-Kota-Binjai-111.jpg)