Berita Binjai Terkini
Audit BPK vs Akuntan Publik, Kejanggalan Kasus Korupsi Jalan Binjai Mencuat di Persidangan
Dugaan korupsi proyek jalan yang sudah tahap persidangan oleh Kejaksaan Negeri Binjai, mencuat sejumlah kejanggalan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dugaan korupsi proyek jalan yang sudah tahap persidangan oleh Kejaksaan Negeri Binjai, mencuat sejumlah kejanggalan.
Salahsatunya, penyidik dari Kejaksaan Negeri Binjai tidak menggunakan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan memilih Kantor Akuntan Publik (KAP) Binsar Sirait, Mangasa Marbun serta ahli teknik Polmed USU, Marajohan Koster Silaen, untuk menghitung kerugian negara.
Dalam temuan BPK RI Perwakilan Sumut, 10 paket proyek jalan yang bersumber dari anggaran dana bagi hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2024, mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih.
Bahkan rekanan atas nama Try Suharto Derajat yang memborong proyek dan sudah ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik, juga belum menerima pembayaran penuh atas pengerjaan proyek tersebut.
Sementara, hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli yang digunakan jaksa penyidik mencapai Rp 3 miliar.
Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumut, Elfenda Ananda menilai, penanganan dugaan korupsi yang dilakukan Kejari Binjai janggal dari sisi konstruksi perkara maupun dalam aspek tata kelola keuangan daerah.
Terutama terkait keputusan penyidik yang tidak menggunakan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut. Menurutnya, hal tersebut patut dipertanyakan.
"Padahal, lembaga tersebut (BPK) telah mengidentifikasi potensi kerugian negara sekitar Rp 2 miliar lebih, berbeda dengan angka Rp 3 miliar yang digunakan dalam proses hukum. Secara normatif memang tidak ada kewajiban mutlak harus menggunakan audit BPK, namun dalam praktik anggaran publik, BPK memiliki otoritas konstitusional sebagai auditor negara," ujar Elfenda saat diminta tanggapannya, Kamis (7/5/2026).
Mahkamah Konstitusi (MK) juga memberi penguatan bahwa BPK adalah auditor negara yang berhak menghitung kerugian negara. Elfenda juga menyampaikan hal tersebut.
"Bahkan mendapat penguatan Mahkamah Konsitusi (berdasarkan putusan) nomor 28/PUU-XXIV/2026. Selain itu, sesuai pasal 23E UUD 1945, BPK adalah lembaga yang bebas dan mandiri, sehingga hasil audit investigatifnya menjadi dasar final untuk menentukan adanya kerugian negara," ucap Elfenda.
Menurut Elfenda, penyidik yang mengabaikan hasil audit BPK RI tanpa penjelasan metodologis, berpotensi melemahkan legitimasi penghitungan kerugian negara.
"Penggunaan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai dasar perhitungan sah secara hukum, tetapi tetap harus diuji secara transparan di persidangan, terutama jika menghasilkan angka yang berbeda signifikan," ucap Elfenda.
Disoal adanya rekanan yang belum menerima pembayaran mencapai Rp 9 miliar, menurut dia, terdapat kontradiksi serius dalam perkara ini.
"Di satu sisi, negara disebut mengalami kerugian Rp 3 miliar, namun di sisi lain rekanan justru belum menerima pembayaran proyek sebesar Rp 9 miliar. Hal ini menjadi paradoks dalam logika keuangan publik, kalau pekerjaan belum dibayar, maka harus diperjelas, di mana letak kerugian negaranya," kata Elfenda.
"Apakah kerugian itu sudah nyata (actual loss) atau masih potensi? Jangan sampai konstruksi perkara dipaksakan tanpa dasar yang solid," sambungnya.
| Bongkar Gudang dan Bawa Kabur Mesin Pemotong Aluminium, 2 Pria di Binjai Diringkus Polisi |
|
|---|
| Wali Kota Binjai Temui Pedagang Pasca Penertiban Satpol PP, Ini Detail Relokasi yang Ditawarkan |
|
|---|
| Truk Tangki Pertamina Kecelakaan Tunggal di Kota Binjai, Ringsek dan Tabrak Tiang WIFI Hingga Roboh |
|
|---|
| Wali Kota Binjai Temui Pedagang, Ini Relokasi yang Ditawarkan seusai Ditertibkan Satpol PP |
|
|---|
| Pria 19 Tahun yang Mencuri Sepeda Motor di Parkiran Fitnes di Kota Binjai Akhirnya Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KORUPSI-Suasana-ruang-sidang-ketiga-terdakwa.jpg)