Binjai Terkini
Polisi Beberkan Kronologi Pelajar Dibegal di Kota Binjai, Kapolres : Ancaman 12 Tahun Penjara
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana didampingi Kasat Reskrim, AKP Hizkia Siagian, membeberkan kronologi pembegalan yang dialami seorang pelajar.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana didampingi Kasat Reskrim, AKP Hizkia Siagian, membeberkan kronologi pembegalan yang dialami seorang pelajar di Jalan Sawo 3, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.
"Kejadian sekitar pukul 06.30 WIB di mana korban seorang pelajar sedang mengendarai sepeda motor di daerah Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai," ujar Mirzal saat menggelar prees release di Kantor Polres Binjai, Rabu (13/5/2026).
Lanjut Mirzal, pada saat itu korban Yudha Ramadana (15) warga Jalan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, baru mengantar ayahnya ke tempat kerja.
Usai mengatar ayahnya, korban dihentikan oleh dua tersangka yang tega membegal Yudha.
Hasilnya sepeda motor Honda Vario dan handphone milik korban dibawa kabur tersangka.
"Dua orang tersangka secara mobile di wilayah hukum Polres Binjai melakukan aksi begal. Kedua tersangka memberhentikan sepeda motor korban di pinggir jalan, dan langsung membacok korban dengan golok," ucap Mirzal.
Pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan karena korban juga seorang karateka.
Namun naas korban pun mengalami luka bacok pada kedua tangan dan kepala, sehingga masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung membawa korban ke RSUD Djoelham Binjai.
Sedangkan itu, orangtua korban pun begegas untuk membuat laporan ke Polres Binjai sekitar pukul 11.00 WIB dihari yang sama saat Yudha dibegal.
Mendapat laporan itu, Mirzal menambahkan Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan, atas peristiwa yang menimpa pelajar Yudha Ramadana.
Kemudian berkat kesigapan Tim Cobra dengan penyidikan yang intensif dengan analisa CCTV dan digital forensik, serta informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Adapun identitas kedua tersangka berinisial MA (28) warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, dan IM (20) warga Jalan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Kedua tersangka ditangkap pada, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang," ucap Mirzal.
"Tim berhasil mengamankan dan melumpuhkan kedua tersangka, karena sempat melakukan perlawanan saat diamankan. Sehingga kedua tersangka diberikan tindakan tegas terukur alias ditembak," sambungnya.
Mirzal pun menambahkan, penyelidikan dan penyidikan ini juga dibantu oleh Jatanras Polda Sumut.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 479 ayat 2 huruf c dan d undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Mirzal.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemko Binjai Pinjamkan Sepeda Motor Dinas kepada Keluarga Korban Begal |
|
|---|
| Pelajar di Binjai Dibegal saat Berangkat ke Sekolah, Tangan Luka Terkena Parang Pelaku |
|
|---|
| Hakim Tak Puas Jawaban Saksi Ahli soal Kerugian Negara, Sidang Korupsi Proyek Jalan Binjai Ditunda |
|
|---|
| Warga Kota Binjai Meninggal Dunia di Kamboja, Dinsos: Tak Ada Anggaran Pemulangan |
|
|---|
| Pria di Binjai Ditangkap, Nekat Curi Pagar Rumah Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Binjai-AKBP-Mirzal-Maulana-didampingi-Kasat-Reskrim-AKP-Hizkia-Siagian.jpg)