Binjai Terkini

Hakim Tak Puas Jawaban Saksi Ahli soal Kerugian Negara, Sidang Korupsi Proyek Jalan Binjai Ditunda

Persidangan dugaan korupsi pada proyek jalan di Kota Binjai, Sumatera Utara, belum lama ini memunculkan fakta mencengangkan. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
SIDANG KORUPSI - Suasana ruang sidang ketiga terdakwa dugaan korupsi proyek jalan di Kota Binjai saat diadili di PN Tipikor Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2026). 

Sementara, hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli yang digunakan jaksa penyidik mencapai Rp 3 miliar. 

Senada disampaikan Analis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Elfenda Ananda. 

Elfenda menilai penanganan dugaan korupsi yang dilakukan Kejari Binjai janggal dari sisi konstruksi perkara maupun dalam aspek tata kelola keuangan daerah.

Terutama terkait keputusan penyidik yang tidak menggunakan hasil audit BPK RI perwakilan Sumut. Menurutnya, hal tersebut patut dipertanyakan.

"Padahal, lembaga tersebut (BPK) telah mengidentifikasi potensi kerugian negara sekitar Rp2 miliar lebih, berbeda dengan angka Rp3 miliar yang digunakan dalam proses hukum. Secara normatif memang tidak ada kewajiban mutlak harus menggunakan audit BPK, namun dalam praktik anggaran publik, BPK memiliki otoritas konstitusional sebagai auditor negara," kata Elfenda. 

MK juga memberi penguatan bahwa BPK adalah auditor negara yang berhak menghitung kerugian negara berdasarkan putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. 

Selain itu, sesuai pasal 23E UUD 1945, BPK adalah lembaga yang bebas dan mandiri, sehingga hasil audit investigatifnya menjadi dasar final untuk menentukan adanya kerugian negara. 

Menurut Elfenda, penyidik yang mengabaikan hasil audit BPK RI tanpa penjelasan metodologis, berpotensi melemahkan legitimasi penghitungan kerugian negara. 

"Penggunaan KAP sebagai dasar perhitungan sah secara hukum, tetapi tetap harus diuji secara transparan di persidangan, terutama jika menghasilkan angka yang berbeda signifikan," ujar Elfenda. 

Soal rekanan yang belum menerima pembayaran mencapai Rp 9 miliar, menurut dia, terdapat kontradiksi serius dalam perkara ini. 

"Di satu sisi, negara disebut mengalami kerugian Rp3 miliar, namun di sisi lain rekanan justru belum menerima pembayaran proyek sebesar Rp9 miliar. Hal ini menjadi paradoks dalam logika keuangan publik, kalau pekerjaan belum dibayar, maka harus diperjelas, di mana letak kerugian negaranya. Apakah kerugian itu sudah nyata (actual loss) atau masih potensi? Jangan sampai konstruksi perkara dipaksakan tanpa dasar yang solid," ucap Elfenda. 

Dalam kasus ini, Kejari Binjai menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai yang juga sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR serta bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Ridho Indah Purnama; Sony Faty Putra Zebua selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) SFP dan rekanan, Try Suharto Derajat.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved