Binjai Terkini

Sidang Korupsi Proyek Jalan di Binjai, Hakim Soalkan Saksi Ahli yang Tak Mampu Sajikan Data Utuh

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, telah menggelar persidangan dugaan korupsi dalam proyek jalan di Kota Binjai.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KORUPSI - Suasana ruang sidang ketiga terdakwa dugaan korupsi proyek jalan di Kota Binjai saat diadili di PN Tipikor Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, telah menggelar persidangan dugaan korupsi dalam proyek jalan di Kota Binjai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2024.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, M Nazir belum lama ini, beragendakan mendengar keterangan saksi ahli.

Dalam sidang terungkap bahwa uang rekanan yang memborong proyek jalan itu belum dibayarkan Pemerintah Kota Binjai sebesar Rp 9 miliar. 

Namun, jaksa penyidik yang dituangkan dalam dakwaan menuliskan bahwa proyek tersebut merugikan negara Rp 3 miliar. 

Kuasa Hukum terdakwa Ridho Indah Purnama, Dedi Susanto membeberkan, jaksa menghadirkan saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, serta ahli teknik Polmed USU, Marojahan Koster Silaen dalam sidang tersebut. 

Menurutnya, hakim yang mengadili perkara ini menyoal keahlian ahli yang tidak mampu menyajikan data persentase pengerjaan proyek secara utuh. 

Kata dia, ahli teknik dalam persidangan mengungkapkan bahwa mereka sebagai auditor hanya menghitung kekurangan volume tonase aspal pada tiap ruas jalan yang dilakukan pemeriksaan. 

"Dalam sidang, ahli (saksi yang dihadirkan jaksa) menyebutkan bahwa ada kerugian negara Rp 3 miliar, tapi uang penyedia Rp 9 miliar belum dibayar," ujar Dedi di Binjai, Sabtu (2/5/2026).

"Hakim mengherankan, kerugian negaranya di mana, dan sementara pengerjaan sudah 100 persen, walau ada kekurangan volume," sambungnya.

Dia menambahkan, proyek jalan yang saat ini tengah diadili itu juga telah menjadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. 

Namun, jaksa penyidik dan ahli tidak membeberkan terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut.

Artinya, kata Dedi, kliennya sudah menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Sumut. Pun begitu, penyidik malah menjerat hal ini dengan tindak pidana korupsi.

"LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK RI ternyata tidak ada diberikan kepada mereka (ahli yang dihadirkan jaksa)," ucap Dedi.

Menurut Dedi, hal ini sangat krusial karena dalam LHP BPK RI terdapat rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa. 

Karenanya, Dedi menyoal kerugian negara yang dihitung ahli dan sementara temuan BPK RI Perwakilan Sumut yang merupakan auditor diakui negara, telah ditindaklanjuti kliennya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved