Binjai Terkini

Hakim Tak Puas Jawaban Saksi Ahli soal Kerugian Negara, Sidang Korupsi Proyek Jalan Binjai Ditunda

Persidangan dugaan korupsi pada proyek jalan di Kota Binjai, Sumatera Utara, belum lama ini memunculkan fakta mencengangkan. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
SIDANG KORUPSI - Suasana ruang sidang ketiga terdakwa dugaan korupsi proyek jalan di Kota Binjai saat diadili di PN Tipikor Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Persidangan dugaan korupsi pada proyek jalan di Kota Binjai, Sumatera Utara, belum lama ini memunculkan fakta mencengangkan. 

Ketua Majelis Hakim, M Nazir, saat itu meminta penundaan sidang karena ketidakpuasan terhadap jawaban saksi ahli, menuntut bukti dan perhitungan kerugian negara yang lebih konkret dalam kasus tersebut.

Secara lebih spesifik, sidang menyoroti dugaan korupsi dalam proyek jalan/infrastruktur yang didampingi oleh Kejari Binjai, dengan fokus pada pembuktian unsur pidana dan kerugian keuangan negara. 

Ketua Majelis Hakim menekankan kejelasan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proyek jalan yang terindikasi tindak pidana korupsi tersebut.

Hakim pun meminta penundaan saat sidang (agenda) penuntutan, bahwa harus dihadirkan saksi ahli lainnya untuk mendapatkan kejelasan mengenai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. 

Poin lainnya, penyidik jaksa tidak menggunakan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara dan memilih Kantor Akuntan Publik (KAP) Binsar Sirait, Mangasa Marbun serta ahli teknik Polmed USU, Marajohan Koster Silaen, untuk menghitung kerugian negara.

Faktanya semua temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait, dan sudah clear. 

Praktisi Hukum, Alansyah Putra Pulungan mengatakan, dugaan korupsi pada proyek jalan di Kota Binjai lebih kepada tindak kriminalisasi terhadap pihak swasta maupun oknum pejabat terkait.

Menurut Alansyah, mengenai dasar penghitungan kerugian negara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunjuk auditor dari KAP didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012.

"Padahal sudah ada putusan MK yang terbaru Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputuskan pada 9 Februari 2026, bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara. Dengan norma yang baru ini menurut saya, seharusnya perkara ini gugur dengan sendirinya," ujar Alansyah, Sabtu (9/5/2026). 

Keanehan lain, kata Alan, pembayaran penuh belum dilakukan Pemko Binjai kepada rekanan. Tetapi justru pihak tersebut pula yang kini dijadikan tersangka. 

"Di sinilah yang tadi maksud saya ada upaya kuat kriminalisasi yang sengaja dilakukan  Kejari Binjai. Namun di sisi lain saya apresiasi atas kejelian majelis hakim, bahwa sepanjang persidangan yang dilakukan belum mendapatkan bukti kuat terkait kerugian keuangan negara dalam kasus ini," ucap Alan. 

Diketahui kasus ini berawal dari proyek jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2024 Pemko Binjai

Dalam temuan BPK RI perwakilan Sumut, diketahui terdapat 10 paket pekerjaan infrastruktur jalan yang sudah diselesaikan pihak rekanan. 

Ironisnya, rekanan atas nama Try Suharto Derajat yang memborong proyek dan sudah ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik, juga belum menerima pembayaran penuh atas pengerjaan proyek tersebut. 

Sementara, hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli yang digunakan jaksa penyidik mencapai Rp 3 miliar. 

Senada disampaikan Analis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Elfenda Ananda. 

Elfenda menilai penanganan dugaan korupsi yang dilakukan Kejari Binjai janggal dari sisi konstruksi perkara maupun dalam aspek tata kelola keuangan daerah.

Terutama terkait keputusan penyidik yang tidak menggunakan hasil audit BPK RI perwakilan Sumut. Menurutnya, hal tersebut patut dipertanyakan.

"Padahal, lembaga tersebut (BPK) telah mengidentifikasi potensi kerugian negara sekitar Rp2 miliar lebih, berbeda dengan angka Rp3 miliar yang digunakan dalam proses hukum. Secara normatif memang tidak ada kewajiban mutlak harus menggunakan audit BPK, namun dalam praktik anggaran publik, BPK memiliki otoritas konstitusional sebagai auditor negara," kata Elfenda. 

MK juga memberi penguatan bahwa BPK adalah auditor negara yang berhak menghitung kerugian negara berdasarkan putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. 

Selain itu, sesuai pasal 23E UUD 1945, BPK adalah lembaga yang bebas dan mandiri, sehingga hasil audit investigatifnya menjadi dasar final untuk menentukan adanya kerugian negara. 

Menurut Elfenda, penyidik yang mengabaikan hasil audit BPK RI tanpa penjelasan metodologis, berpotensi melemahkan legitimasi penghitungan kerugian negara. 

"Penggunaan KAP sebagai dasar perhitungan sah secara hukum, tetapi tetap harus diuji secara transparan di persidangan, terutama jika menghasilkan angka yang berbeda signifikan," ujar Elfenda. 

Soal rekanan yang belum menerima pembayaran mencapai Rp 9 miliar, menurut dia, terdapat kontradiksi serius dalam perkara ini. 

"Di satu sisi, negara disebut mengalami kerugian Rp3 miliar, namun di sisi lain rekanan justru belum menerima pembayaran proyek sebesar Rp9 miliar. Hal ini menjadi paradoks dalam logika keuangan publik, kalau pekerjaan belum dibayar, maka harus diperjelas, di mana letak kerugian negaranya. Apakah kerugian itu sudah nyata (actual loss) atau masih potensi? Jangan sampai konstruksi perkara dipaksakan tanpa dasar yang solid," ucap Elfenda. 

Dalam kasus ini, Kejari Binjai menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai yang juga sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR serta bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Ridho Indah Purnama; Sony Faty Putra Zebua selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) SFP dan rekanan, Try Suharto Derajat.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved