Pemerintah Proses Pemulangan WNI di Kamboja, Anggota DPR RI Datangi Keluarga Korban

Setelah mendengar keterangan langsung penjelasan keluarga, Doli menyampaikan Komisi I DPR RI telah berkomunikasi dengan Duta Besar

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, memastikan pemerintah tengah melakukan proses pemulangan Ardiansyah dan lainnya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan selama 47 hari oleh Pemerintah Kamboja di Phnom Phen, Minggu (1/3/2026). 

Ardiansyah tertangkap aparat keamanan Kamboja usai menggelar operasi pemberantasan kejahatan penipuan daring (online scam) di Phnom Penh dan ditahan sejak Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) turut diamankan. Ardiansyah menjadi salah satu diantaranya.

Dari informasi yang diterima keluarga, Ardiansyah kini menghuni satu sel bersama lima WNI lainnya. Hingga kini, keluarga belum memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang dijalani Ardiansyah.

Kabar penangkapan itu pertama kali diterima keluarga melalui sambungan telepon dari seorang pria bernama Roki yang disebut bekerja di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh.

Dalam percakapan tersebut, Bardiah diberi tahu bahwa putranya diamankan dalam operasi kepolisian setempat.

"Saya sangat kaget, tidak ada firasat apa-apa, tiba-tiba dibilang anak saya ditangkap dan di penjara. Saya tidak tahu harus berbuat apa," ujar Bardiah, warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved