Pemerintah Proses Pemulangan WNI di Kamboja, Anggota DPR RI Datangi Keluarga Korban

Setelah mendengar keterangan langsung penjelasan keluarga, Doli menyampaikan Komisi I DPR RI telah berkomunikasi dengan Duta Besar

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, memastikan pemerintah tengah melakukan proses pemulangan Ardiansyah dan lainnya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan selama 47 hari oleh Pemerintah Kamboja di Phnom Phen, Minggu (1/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, memastikan pemerintah tengah melakukan proses pemulangan Ardiansyah dan lainnya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan selama 47 hari oleh Pemerintah Kamboja di Phnom Phen.

Doli langsung mendatangi Bardiah, ibu Ardiansyah di Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Bardiah sebelumnya membuat video tentang kondisi anaknya, yang membuat Doli merasa prihatin.

"Saya mendengar berita itu langsung dari kawan-kawan media di Binjai. Dan karena yang bersangkutan adalah warga di dapil saya, tentu saya tidak bisa membiarkan masalah itu begitu saja. Minimal kita tahu persis duduk persoalannya secara langsung, sehingga kita bisa cari solusinya," ujar Doli kepada Tribun Medan, Minggu (1/3/2026).

Doli yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar datang didampingi Ketua DPRD Kota Binjai, Tini Kuswartini Surbakti, serta lainnya. Setelah mendengar keterangan langsung penjelasan keluarga, Doli menyampaikan Komisi I DPR RI telah berkomunikasi dengan Duta Besar Republik Indonesia di sana.

"Siang ini saya sengaja mendatangi langsung untuk meng-konfirmasi, memberikan penjelasan dan mencari solusi terhadap saudara Ardiansyah. Tadi malam saya sudah koordinasi dengan kawan-kawan Komisi 1 DPR RI dan tadi pagi saya sudah bicara langsung dengan Duta Besar RI di Phom Phen, Santo Darmosumarto," sebut Doli.

Baca juga: SEMPAT Pamer Paspor Inggris, Ternyata Anak Penerima LPDP Tyas Masih WNI, Ini Penjelasan Kemenkum

Lebih lanjut Doli menjelaskan bahwa kasus seperti ini jamak terjadi. Pertama, sudah dipastikan bahwa memang kepergian Ardiansyah ke Kamboja tidak sesuai prosedural. Ardiansyah menggunakan visa wisata 2024 lalu dan bekerja juga di tempat illegal.

Kendati demikian, Doli menyampaikan negara akan terus hadir membantu warganya. Doli menyampaikan, KBRI Phnom Phen lebih kurang ada sekitar 5.000 WNI un-prosedural di sana yang sedang diurus kepulangannya.

"Kehadiran saya di sini juga sekaligus ingin menjelaskan bahwa pemerintah selalu bertanggung jawab dan mengurusi WNI yang bermasalah di luar negeri. Saya juga minta kepada Pak Dubes untuk memberikan atensi khusus kepulangan Ardiansyah," ujar Doli.

Ia mengatakan, penjelasan ini penting agar berita yang sedang viral ini tidak berkembang kemana-mana. Ia juga meminta kepada Bardiah agar Ardiansyah tidak menolak pulang lagi, bila semua dokumen deportasinya selesai.

Doli mengajak masyarakat untuk berangkat kerja ke luar negeri harus sesuai prosedur. Sebab, banyak contoh tenaga kerja Indonesia yang bekerja ke luar negeri melalui jalur unprosedural atau ilegal, yang buntutnya ditangkap aparat negeri setempat.

"Saya juga mau menyampaikan bahwa pemerintah juga sudah ikut bertanggung jawab, saya juga sudah ikut bertanggung jawab, saya dapat disebut wakil pemerintah," ujar Doli.

"Kita ingin masalah ini supaya segera bisa selesai karena bagaimana pun, apa pun masyarakat kita, kalau sudah situasi di luar negeri sana tidak jelas, itu harus kita pikirkan cara penyelamatannya," sambungnya.

“Dan bila ada kendala tiket, Insya Allah saya bisa ikut bantu. Nanti sesudah pulang, kalau mau kembali bekerja lagi ke luar negeri, harus sesuai prosedur," katanya.

Ditahan sejak Januari 2026 

Warga Binjai, Ardiansyah Putra yang masih lajang dan usianya 26 tahun, sudah hampir dua bulan mendekam dalam penjara di Kota Phnom Penh, Kamboja.

Ardiansyah tertangkap aparat keamanan Kamboja usai menggelar operasi pemberantasan kejahatan penipuan daring (online scam) di Phnom Penh dan ditahan sejak Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) turut diamankan. Ardiansyah menjadi salah satu diantaranya.

Dari informasi yang diterima keluarga, Ardiansyah kini menghuni satu sel bersama lima WNI lainnya. Hingga kini, keluarga belum memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang dijalani Ardiansyah.

Kabar penangkapan itu pertama kali diterima keluarga melalui sambungan telepon dari seorang pria bernama Roki yang disebut bekerja di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh.

Dalam percakapan tersebut, Bardiah diberi tahu bahwa putranya diamankan dalam operasi kepolisian setempat.

"Saya sangat kaget, tidak ada firasat apa-apa, tiba-tiba dibilang anak saya ditangkap dan di penjara. Saya tidak tahu harus berbuat apa," ujar Bardiah, warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved