Binjai Terkini

Penyidik Kejari Binjai Geledah Rumah Tersangka Korupsi Kontrak Fiktif Dinas Ketapang selama 2 Jam

Selama dua jam, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggeledah rumah tersangka dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif.

TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
GELEDAH RUMAH - Penyidik Kejaksan Negeri Binjai, saat menggeledah rumah tersangka Agung Ramadhan dalam perkembangan kasus korupsi kontrak fiktif, Selasa (21/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Selama dua jam, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggeledah rumah tersangka dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada dinas ketahanan pangan dan pertanian (ketapangtan) tahun anggaran 2022-2025 atas nama Agung Ramadhan dan Dody Alfayed. 

Penggeledahan itu dilakukan penyidik kejaksaan pada, Selasa (21/4/2026) sejak pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB, di lokasi terpisah. 

Penyidik mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kontrak fiktif tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian menjelaskan, dua rumah Agung Ramadhan di Jalan Penegak, Kelurahan Tanah Merah dan Jalan Gunung Bendahara, Gang Bendahara Nomor 5, Lingkungan XII, Kelurahan Binjai Estate yang digeledah.

"Penggeledahan dilakukan tim penyidik tindak pidana korupsi dan didampingi tim intelijen, kepolisian serta disaksikan perwakilan kecamatan, kelurahan hingga lingkungan," ujar Ronald, Rabu (22/4/2026).

Dari salah satu rumah Agung di Jalan Penegak, Kelurahan Tanah Merah, Binjai Selatan, sambung Ronald, tim penyidik mengamankan 13 dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tersebut. 

"Selain itu, tim penyidik juga melakukan peninjauan langsung terhadap tempat tinggal tersangka DA yang sesuai dengan kartu tanda pengenal di Jalan Apel III, Lingkungan II, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat," kata Ronald. 

"Namun, dari hasil peninjauan langsung ke lapangan dan keterangan lurah maupun kepling setempat, tidak ditemukan rumah atau tempat tinggal atau kediaman yang bersangkutan (Dody Alfayed)," sambungnya.

Dia menambahkan, tujuan penggeledahan untuk mencari dokumen terkait dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada dinas ketapangtan yang saat ini tengah tahap penyidikan. 

"Ada diamankan 13 dokumen yang terkait dengan kontrak fiktif," kata Ronald. 

Ronald menegaskan, Kejari Binjai masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen yang telah disita. 

Tujuannya, untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka.

"Dan memperkuat pembuktian di persidangan," ucap Ronald. 

Tersangka Dody Alfayed dua kali mangkir dari panggilan penyidik, diduga karena memiliki relasi kekuasaan. 

Ditambah lagi, tersangka Dody Alfayed masih adik dari salah satu pejabat eselon III dengan jabatan kepala bagian di lingkungan Pemko Binjai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved