Terlibat Kontrak Pekerjaan Fiktif, Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Binjai Ditetapkan Tersangka 

Diketahui tersangka Ralasen Ginting membuat dan menandatangani rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
PEMKO - Suasana Kantor Wali Kota Binjai, yang berada di Jalan Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan Ralasen Ginting eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejari Binjai pada Jumat (13/2/2026) oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai.

Ralasen Ginting ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025.

"Ada pun modus operandi tersangka RG selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan April Tahun 2025 yaitu, tersangka menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, saat menggelar press release di Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026).

Lanjut Iwan, meski pun kegiatan pekerjaan tersebut tidak ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) mau pun perubahannya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.

Baca juga: Polrestabes Medan Tangguhkan Penahanan Persadaan Putra, Pemilik Ponsel Tersangka Penganiayaan Maling

Di mana kemudian, Iwan menambahkan penyedia atau kontraktor memberikan uang kepada tersangka Ralasen Ginting atau pun melalui orang kepercayaannya pada bulan November Tahun 2024 (sebanyak satu orang).

Pada Bulan Oktober 2024 (sebanyak 1 orang) dan tahun 2025 (sebanyak 8 orang) dengan total keselurahan sebesar Rp 2.804.500.000.

"Ada pun uang yang diterima tersangka RG secara langsung melalui transfer ke rekening tersangka sebesar Rp 1.225.002.500. Selanjutnya Tersangka RG membuat Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan tersebut," ujar Iwan.

Diketahui tersangka Ralasen Ginting membuat dan menandatangani rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2024.

Di mana terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada kelompok tani karena kebutuhan petani di Kota Binjai.

"Berdasarkan DPA mau pun perubahannya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025, tidak ada terdapat kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada kelompok tani meski pun tidak ada di dalam DPA mau pun perubahannya," ucap Iwan.

Tersangka Ralasen Ginting mau pun orang kepercayaannya dengan inisial SH, AR, dan DA menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan tersebut dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor sebanyak 10 orang.

"Tersangka RG meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak. Yang selanjutnya atas permintaan uang tersebut, penyedia atau kontraktor memberikan uang secara tunai atau pun melalui transfer kepada tersangka RG sendiri mau pun orang kepercayaannya dengan inisial SH, AR, dan DA dengan total keselurahan sebesar Rp 2.804.500.000," ujar Iwan.

Ada pun uang yang diterima tersangka Ralasen Ginting secara langsung melalui transfer ke rekeningnya sebesar Rp 1.225.002.500.

"Setelah penyedia atau kontraktor membayar uang tersebut, tersangka RG ada membuat dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan tersebut," kata Iwan.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved