Polrestabes Medan Tangguhkan Penahanan Persadaan Putra, Pemilik Ponsel Tersangka Penganiayaan Maling
Polrestabes Medan telah menangguhkan penahanan terhadap Persadaan Putra alias PP.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan telah menangguhkan penahanan terhadap Persadaan Putra alias PP. Persadaan diketahui merupakan salah satu tersangka atas kasus penganiayaan maling yang menggasak toko ponsel miliknya, yang terjadi pada September 2025 lalu.
Kabar ini dibenarkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. Dikatakan Calvijn, Persadaan sendiri telah ditangguhkan penahanannya atas dasar beberapa pertimbangan permohonan keluarga dengan pertimbangan yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Persada saat ini sudah kita lakukan penangguhan penahanannya. Alasannya ada permohonan dari keluarga, dan ada alasa subjektif penyidik," ujar Calvijn, Senin (16/2).
Ketika ditanya apa alasan spesifik permohonan keluarga, Calvijn tak merincikan lebih lanjut. Namun, meskipun saat ini Persadaan sudah kembali ke keluarganya dengan keputusan penangguhan penahanan, Calvijn menjelaskan ia tetap masih harus menjalani wajib lapor ke Polrestabes Medan.
"Di dalam hal ini, yang kita tangguhkan dan itupun tetap kita lakukan wajib lapor. Mudah-mudahan semuanya lancar, yang penting kasusnya terungkap," katanya.
Baca juga: Timsus Dayok Mirah Polres Siantar Sikat Knalpot Brong, Sembilan Motor Diamankan Saat Patroli Subuh
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polrestabes Medan telah menetapkan empat orang tersangka kasus penganiayaan terhadap Glendito Aritonang dan Kristian Tarigan yang mencuri toko ponsel milik Persadaan. Adapun empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Persadaan Putra, Leo Sembiring, Satriya Perangin-Angin, dan Willyam Octo Piersen S.
Namun, dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tiga di antaranya masih belum diketahui keberadaannya. Sehingga Polrestabes Medan telah menetapkan ketiga yakni Leo, Satriya, dan Willyam sebagai DPO. (mns)
| 5 Orang Tewas Akibat Banjir Longsor di Sibolangit, Kasat Lantas: Pembersihan Masih Berlangsung |
|
|---|
| Bawa Kabur Motor Pekerja Laundry, Pria 43 Tahun Diciduk Polrestabes Medan |
|
|---|
| Polrestabes Medan Persangkakan Mr Roberto Dengan Pasal KDRT, Bayu: Terdaftar di Salah Satu Vihara |
|
|---|
| Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional |
|
|---|
| Ditangkap di Cafe, Polrestabes Medan Masih Dalami Motif dan Modus Mr Roberto Sekap Istri Siri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dikatakan-Calvijn-penangguhan-penahanan-Persadaan-karena.jpg)