Sumut Terkini
Tegas, Pemkab Samosir Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Wisata Tuktuk
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata menjelaskan, tim menemukan dua persoalan di lokasi.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
"Kami minta diajari prosedur yang terbaik agar bangunan ini berjalan sesuai aturan. Kami siap datang dan mengurus izin," ujar pihak pemilik bangunan.
Sebagai bentuk komitmen, pihak pemilik telah menandatangani surat pernyataan penghentian sementara pekerjaan hingga izin selesai.
Kasatpol PP Kabupaten Samosir, Rudimanto Limbong, menegaskan penghentian sementara wajib dipatuhi.
"Selama administrasi belum selesai, aktivitas pembangunan harus berhenti. Jika tidak dipenuhi, akan ada tahapan teguran hingga tindakan pembongkaran sesuai ketentuan," tegas Rudimanto.
Ia mengatakan, penertiban bangunan tanpa izin merupakan agenda rutin pemerintah daerah dan bukan hanya dilakukan di lokasi ini, setidaknya sudah dilaksanakan pada empat lokasi yang berbeda.
"Ini sudah beberapa kali kami lakukan di seluruh Kabupaten Samosir. Kami akan terus bergerak bersama OPD terkait agar setiap pembangunan tertib dan sesuai aturan," katanya.
Camat Simanindo Hans R. Sidabutar mendukung agar seluruh bangunan usaha harus dimulai dari legalitas agar memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan tata ruang yang tertib.
"Kalau sejak awal izin lengkap, pembangunan lancar, daerah mendapat manfaat, dan kawasan wisata berkembang lebih baik," terangnya.
Langkah cepat ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Samosir dalam menata kawasan agar berkembang rapi, legal, nyaman, dan berkelas.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sidang KDRT di Deliserdang, Terdakwa Ngaku Alami Kekerasan Mantan Suami |
|
|---|
| Istirahat Sebentar di Travoy 65, Terbang Kemudian dari Kualanamu |
|
|---|
| 4 Bulan Terakhir, Satres Narkoba Polres Langkat Ungkap 127 Kasus dengan 147 Tersangka |
|
|---|
| Hari Buruh dan Libur Panjang, Tol Simpang Panei Dibuka 1-3 Mei 2026 |
|
|---|
| Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Nias Rahmani Oktaviani Zandroto Kasus Pembangunan RSU Rp 38 Milliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemerintah-Kabupaten-Pemkab-Samosir-menunjukkan.jpg)