Sumut Terkini
Tegas, Pemkab Samosir Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Wisata Tuktuk
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata menjelaskan, tim menemukan dua persoalan di lokasi.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menunjukkan komitmen kuat dalam menata pembangunan, menjaga ketertiban tata ruang, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di kawasan wisata.
Melalui tim gabungan, Pemkab Samosir menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah villa Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir pada Rabu (29/4/2026).
Penghentian sementara karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dua lantai. Penertiban dilakukan tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Satpol PP Kabupaten Samosir.
Meski bertindak tegas, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pihak pemilik bangunan yang diwakili pelaksana lapangan dan disaksikan penanggung jawab bangunan menerima keputusan penghentian sementara dan menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata menjelaskan, tim menemukan dua persoalan di lokasi.
Pertama, adanya pembongkaran trotoar tanpa izin. Meski kini fasilitas umum tersebut sudah diperbaiki dan dipasang kembali, tindakan terhadap badan jalan tetap harus mendapat persetujuan pemerintah karena menyangkut kepentingan umum.
Kedua, pembangunan usaha berupa villa dua lantai belum memiliki izin lengkap.
"Bangunan sudah hampir selesai, namun izin belum diurus. Karena itu kami minta dihentikan sementara sampai izin terbit," ujar Pilippi, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, langkah penghentian sementara justru dilakukan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemilik bangunan jika pembangunan terus dilanjutkan tanpa legalitas.
"Kami datang bukan mempersulit, tetapi memberi solusi agar bangunan memiliki kepastian hukum dan bisa beroperasi dengan aman," ujarnya.
Pilippi menegaskan, Pemkab Samosir sangat mendukung investasi dan usaha masyarakat, tidak pandang bulu, semua harus taat aturan.
Pemerintah juga siap mendampingi proses pengurusan izin agar lebih mudah dan cepat.
Ia menjelaskan, pengurusan izin usaha dilakukan melalui sistem OSS-RBA, dengan serta dokumen teknis bangunan yang meliputi tata ruang, lingkungan dan bangunan. Untuk PBG diperlukan gambar teknis dari tenaga ahli atau konsultan bersertifikat.
"Kami minta pemilik segera datang ke kantor perizinan. Akan kami bantu fasilitasi seluruh persyaratan. Jika dokumen lengkap, proses administrasi dasar bisa cepat," jelasnya.
Pemilik bangunan melalui pelaksana pembangunan menyatakan kesediaan mengikuti prosedur pemerintah.
| Sidang KDRT di Deliserdang, Terdakwa Ngaku Alami Kekerasan Mantan Suami |
|
|---|
| Istirahat Sebentar di Travoy 65, Terbang Kemudian dari Kualanamu |
|
|---|
| 4 Bulan Terakhir, Satres Narkoba Polres Langkat Ungkap 127 Kasus dengan 147 Tersangka |
|
|---|
| Hari Buruh dan Libur Panjang, Tol Simpang Panei Dibuka 1-3 Mei 2026 |
|
|---|
| Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Nias Rahmani Oktaviani Zandroto Kasus Pembangunan RSU Rp 38 Milliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemerintah-Kabupaten-Pemkab-Samosir-menunjukkan.jpg)