Berita Viral

EKS KETUA DPR RI Setya Novanto Resmi Bebas dari Lapas, Dulu Kepergok di Restoran Nasi Padang

Setya Novanto bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Eks Ketua DPR RI merupakan terpidana proyek pengadaan KTP tahun 2011-2013. 

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) kini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUN-MEDAN.com - Setya Novanto bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Eks Ketua DPR RI merupakan terpidana proyek pengadaan KTP tahun 2011-2013. 

Setya Novanto bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyampaikan bahwa keputusan pembebasan bersyarat didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025, dengan nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

"Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," kata Rika dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).

Dengan pembebasan tersebut, status hukum Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Ia tetap diwajibkan menjalani bimbingan dan melapor secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

"(Setya Novanto) mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," ujar Rika.

Baca juga: KORUPTOR BEBAS DI HUT KE-80 RI: Setya Novanto dari Pusaran Korupsi e-KTP Kini Bebas

Baca juga: Hari Terakhir Aquabike di Toba, Racer Moto 2 dan Moto 3 Bakal Bertarung di Perairan Danau Toba 

Setya Novanto sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin atas kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, yang kemudian dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan melalui putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020 tertanggal 4 Juni 2025.

Selain pidana penjara, Novanto juga dikenai denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun kurungan.

 

Berdasarkan informasi dari Ditjenpas, sebagian besar kewajiban tersebut telah diselesaikan, termasuk pembayaran denda dan uang pengganti, yang menjadi salah satu syarat administratif dalam pengajuan pembebasan bersyarat.

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto dilakukan setelah ia dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif, termasuk telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.

Meski bertepatan dengan peringatan HUT RI, Ditjenpas menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini bukan bagian dari program remisi khusus kemerdekaan, melainkan hasil dari proses hukum yang telah berjalan sesuai prosedur.

Profil Setya Novanto dan Perjalanan Kasusnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved