Berita Viral
Komisi Kejaksaan Sebut Tak Bisa Ungkap ke Publik Alasan Silfester Tak Dieksekusi hingga 6 Tahun
Nurokhman mengklaim Kejari Jaksel telah menyampaikan kendala yang dihadapi sehingga belum eksekusi Silfester. Namun, dia enggan buka ke publik
Namun Kajari Jaksel dan Kasi Intel tak memberikan jawaban baik melalui pesan WhatsApp maupun melalui sambungan telepon.
Sedangkan Kasi Pidum Eko Budisusanto menyebut dirinya sedang menjalani masa cuti sehingga belum bisa memberikan keterangan.
Eko menuturkan bahwa selama dirinya cuti, pelaksana harian (Plh) Kasi Pidum diserahkan kepada Reza.
Tak hanya itu, di hari yang sama, Tribunnews juga coba mendatangi Kantor Kejari Jaksel yang berlokasi di Jalan Tanjung Barat (TB) Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan untuk meminta wawancara mengenai persoalan tersebut kepada Kajari Jaksel Iwan Catur dan Kasi Intel Reza Prasetya.
Setibanya di sana wartawan Tribunnews diarahkan oleh petugas keamanan Kejari untuk terlebih dahulu melapor kepada pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Namun pada saat melapor, pihak PTSP mengatakan bahwa Catur dan Reza tidak berada di kantor sehingga wawancara terhadapnya pun tidak bisa dilakukan.
Baca juga: AKHIRNYA Kejari Jaksel Digugat karena Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina
Di balik mangkraknya eksekusi Silfester, mencuat fakta bahwa Kepala Kejari Jaksel medio 2019 lalu, kini sudah menjadi petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia adalah Anang Supriatna, yang kini menduduki posisi strategis sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Penelusuran Tribunmedan.com, Anang Supriatna dilantik menjadi Kajari Jaksel pada 29 April 2019.
Selanjutnya pada Maret 2021, Anang promosi jabatan sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karier Anang terus melejit dan kini menduduki posisi Kapuspenkum.
Baca juga: BERKACA dari Kasus Silfester Matutina, Mungkinkah Riza Chalid, Jurist Tan, hingga Cheryl Ditangkap?
Proses hukum terhadap Silfester baru mencuat setelah Roy Suryo mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/7/2025) lalu.
Ia mempertanyakan sikap Kejari Jaksel yang tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina.
Padahal, jelas-jelas putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester.
Setelah ramai di publik, barulah Kejagung buka suara. Namun, di awal-awal kasus ini mencuat, hal yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna juga tidak menjawab pertanyaan publik tentang alasan maupun kendala tidak dieksekusinya Silfester.
Anang Supriatna bilang Kejari Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi pada Senin (4/8/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Silfester-Matutina-relawan-Jokowi.jpg)