Berita Viral

Komisi Kejaksaan Sebut Tak Bisa Ungkap ke Publik Alasan Silfester Tak Dieksekusi hingga 6 Tahun

Nurokhman mengklaim Kejari Jaksel telah menyampaikan kendala yang dihadapi sehingga belum eksekusi Silfester. Namun, dia enggan buka ke publik

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
TAK DIEKSEKUSI - Silfester Matutina, relawan Jokowi dan Prabowo Subianto, yang tak kunjung dieksekusi meskipun sudah divonis 1,5 tahun penjara di Mahkamah Agung (MA) sejak 2019. Komisioner Komisi Kejaksaan Nurokhman mengklaim bahwa pihak Kejari Jaksel telah menyampaikan kendala yang dihadapi sehingga belum eksekusi Silfester, namun dia bilang tidak bisa disampaikan ke publik. 

TRIBUN-MEDAN.com - Eksekusi loyalis Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, mangkrak selama enam tahun.

Silfester divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019 lalu.

Meski putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung melakukan eksekusi dengan menjebloskan Silfeter ke balik jeruji besi.

Persoalan ini mendapat sorotan tajam dari publik. Penegakan hukum ala Kejaksaan Agung pun dipertanyakan karena tak kunjung bertindak terhadap Silfester yang merupakan loyalis Jokowi dan juga mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran di Pilpres 2024 lalu.

Komisi Kejaksaan (Komjak) juga merespons tumpulnya hukum terhadap Silfester. Dikutip dari Tribunnews, Komisioner Komjak Nurokhman mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025) siang.

Dia bilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut telah menunjuk jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.

"Sudah, sudah, itu sudah (menunjuk Jaksa eksekutor)," kata Nurokman, Kamis (14/8/2025).

Meski begitu Nurokhman belum bisa memastikan kapan Kejari Jakarta Selatan bakal mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara.

Ia hanya mengatakan pihaknya terus mendorong agar Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester.

"Untuk tanggal (eksekusi) nya sejauh ini on progres. Kita mendorong, ini kan masih dalam proses eksekusi," kata dia.

Selain itu dalam kunjungannya, Nurokhman mengklaim bahwa pihak Kejari Jaksel telah menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi sehingga belum eksekusi Silfester.

Namun, ketika disinggung apa kendala yang dihadapi Kejari Jaksel, Nurokhman mengatakan tidak bisa disampaikan ke publik. Dia bilang, hal itu merupakan strategi dari pihak Kejaksaan.

"Kalau penjelasan ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal," jelasnya.

Baca juga: TEGAS Kubu Jusuf Kalla Mentahkan Klaim Silfester Matutina yang Sebut Sudah Damai dan 3 Kali Bertemu

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mulai buka suara perihal belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang, mengatakan satu di antara faktor utama yang menghambat pelaksanaan eksekusi yakni Covid-19.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved