Berita Viral
Komisi Kejaksaan Sebut Tak Bisa Ungkap ke Publik Alasan Silfester Tak Dieksekusi hingga 6 Tahun
Nurokhman mengklaim Kejari Jaksel telah menyampaikan kendala yang dihadapi sehingga belum eksekusi Silfester. Namun, dia enggan buka ke publik
Keterangan alasan ini merupakan pernyataan pertama dari Anang menjawab tak dieksekusinya Silfester dalam 6 tahun terakhir. Sejak isu mencuat, Anang cuma memberi jawaban normatif kepada awak media, bahwa Kejaksaan akan segera eksekusi Silfester.
Catatan Tribunmedan.com, pernyataan akan dan segera eksekusi disampaikan Anang berulang kali terhadap wartawan, meskipun sampai saat ini, Jumat (15/8/2025) belum ada faktanya.
Anang menyebut bahwa perintah eksekusi telah dikeluarkan tak lama setelah adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu.
"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid. Jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang.
Anang bilang, Kejari Jaksel akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan terhadap perkara Silfester yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan,” ujar dia.
Ia juga berucap bahwa pengajuan PK tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah.
“PK tidak menunda eksekusi,” kata Anang menegaskan.
Selain itu, dia juga meminta agar publik untuk mengecek surat perintah yang pernah diterbitkannya terkait proses eksekusi Silfester. "Sudah (keluarkan perintah) silakan cek," kata dia.
Selain itu Anang juga membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.
"Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid," ujarnya.
Kejari Jaksel Bungkam
Sementara itu, hingga kini Kejari Jaksel masih bungkam mengenai eksekusi Silfester.
Awalnya wartawan Tribunnews.com berupaya mengkonfirmasi kepada sejumlah pejabat di Kejari Jaksel untuk menanyakan alasan belum dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap pimpinan organisasi relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut pada Kamis (14/8/2025).
Adapun beberapa pejabat yang coba dikonfirmasi itu mulai dari Kepala Kejari Jaksel Iwan Catur Karyawan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Reza Prsetyo Handono, serta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Budisusanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Silfester-Matutina-relawan-Jokowi.jpg)