Breaking News

Berita Nasional

Alasan Kejagung 6 Tahun Belum Eksekusi Silfester Matutina: Sempat Hilang, Keburu Covid

Kejaksaan Agung pun membongkar alasan eksekusi terhadap relawan Jokowi itu belum terlaksana.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
DI BALIK EKSEKUSI SILFESTER - Kolase foto terpidana Silfeter Matutina dan Kapuspenkum Anang Supriatna. Silfester yang divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 lalu, tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu Kajari Jaksel adalah Anang Supriatna, yang kini menjabat sebagai Kapuspenkum. 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) bongkar alasan enam tahun belum eksekusi Silfester Matutina.

Silfester Matutina menjadi terpidana usai divonis 1,5 tahun karena kasus fitnah Jusuf Kalla.

Eksekusi terhadap Silfester Matutina dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht sejak 2019, hingga kini belum terlaksana.

Kejaksaan Agung pun membongkar alasan eksekusi terhadap relawan Jokowi itu belum terlaksana.

Satu diantara faktor utama yang menghambat pelaksanaan eksekusi yakni Covid-19.

Meskipun perintah sudah dikeluarkan sejak vonis inkrah.

TERANCAM TERSANGKA KORUPSI - Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno mengatakan Menteri BUMN, Erick Thohir berpotensi terjerat korupsi setelah mengantka Silfester Matutina sebagai komisaris independen ID Food.
TERANCAM TERSANGKA KORUPSI - Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno mengatakan Menteri BUMN, Erick Thohir berpotensi terjerat korupsi setelah mengantka Silfester Matutina sebagai komisaris independen ID Food. (Istimewa)

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. 

Anang menyebut bahwa perintah eksekusi itu telah dikeluarkan tak lama sejak adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu.

"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang. 

Anang menegaskan, Kejari Jakarta Selatan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan terhadap perkara Silfester yang telah berkekuatan hukum tetap. 

“Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan,” ujar dia.

Ia pun memastikan bahwa pengajuan PK tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah. 

“PK tidak menunda eksekusi,” kata Anang menegaskan.

Selain itu, dia juga meminta agar publik untuk mengecek surat perintah yang pernah diterbitkannya terkait proses eksekusi Silfester. 

"Sudah (keluarkan perintah) silakan cek," kata dia. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved