Berita Nasional

Alasan Kejagung 6 Tahun Belum Eksekusi Silfester Matutina: Sempat Hilang, Keburu Covid

Kejaksaan Agung pun membongkar alasan eksekusi terhadap relawan Jokowi itu belum terlaksana.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
DI BALIK EKSEKUSI SILFESTER - Kolase foto terpidana Silfeter Matutina dan Kapuspenkum Anang Supriatna. Silfester yang divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 lalu, tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu Kajari Jaksel adalah Anang Supriatna, yang kini menjabat sebagai Kapuspenkum. 

Namun hingga kini Kejari Jaksel masih bungkam mengenai hal tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, awalnya wartawan Tribunnews.com berupaya mengkonfirmasi kepada sejumlah pejabat di Kejari Jaksel untuk menanyakan alasan belum dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap pimpinan organisasi relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut pada Kamis (14/8/2025).

Adapun beberapa pejabat yang coba dikonfirmasi itu mulai dari Kepala Kejari Jaksel Iwan Catur Karyawan, Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Reza Prsetyo Handono serta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Budisusanto.

Namun Kajari Jaksel dan Kasi Intel tak memberikan jawaban baik melalui pesan WhatsApp maupun melalui sambungan telepon.

Sedangkan Kasi Pidum Eko Budisusanto menyebut dirinya sedang menjalani masa cuti sehingga belum bisa memberikan keterangan.

Eko menuturkan bahwa selama dirinya cuti, pelaksana harian (Plh) Kasi Pidum diserahkan kepada Reza.

Tak hanya itu, di hari yang sama, Tribunnews juga coba mendatangi Kantor Kejari Jaksel yang berlokasi di Jalan Tanjung Barat (TB) Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan untuk meminta wawancara mengenai persoalan tersebut kepada Kajari Jaksel Iwan Catur dan Kasi Intel Reza Prasetya.

Setibanya disana wartawan Tribunnews pun diarahkan oleh petugas keamanan Kejari untuk terlebih dahulu melapor kepada pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Namun pada saat melapor, pihak PTSP mengatakan bahwa Catur dan Reza tidak berada di kantor sehingga wawancara terhadapnya pun tidak bisa dilakukan.

Kasus Hukum

Divonis 1,5 tahun penjara atas pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla

Silfester dikenal sebagai loyalis Jokowi, aktif membela kebijakan pemerintah sejak Pilpres 2014. Ia mendirikan Solmet, organisasi relawan Jokowi, dan aktif dalam berbagai aksi politik.

Pada Pilpres 2024, ia beralih mendukung Prabowo–Gibran dan menjabat sebagai Wakil Ketua TKN.

Diangkat sebagai Komisaris Independen ID Food oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2025.

Duduk Perkara 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved