Berita Viral

SOSOK Pangdam I BB Mayjen Rio Firdianto Dilindungi Prajurit dari Lemparan Batu Massa GRIB Jaya Sumut

Markas DPD GRIB Jaya di dalamnya ada diskotek Marcopolo, menjadi sorotan publik setelah Gubernur Bobby bersama Forkopimda turun tangan.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto dilindungi ajudannya menggunakan tameng bertuliskan 'Polisi' agar terhindar dari hujan batu ormas yang menolak perobohan markas Grib Jaya, di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/8/2025). Wajah jenderal bintang dua ini tampak memerah, emosi, matanya menyorot ke arah segerombolan orang melempari batu ke arah aparat, maupun pejabat. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Suasana mencekam menyelimuti Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, saat tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi terkait merobohkan markas ormas DPD GRIB Jaya Sumut yang diduga menjadi tempat hiburan malam (diskotek) ilegal dan sarang peredaran narkoba.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (14/8/2025), dua hari setelah Ketua DPD GRIB Jaya Sumut, Samsul Tarigan, dieksekusi oleh Kejari Binjai atas kasus penguasaan lahan milik PTPN II yang merugikan negara hingga Rp 41 miliar.

Markas DPD GRIB Jaya yang merupakan kamuflase dari keberadaan diskotek Marcopolo, menjadi sorotan publik setelah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bersama Forkopimda Sumut, memimpin langsung proses eksekusi.

Bobby menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin bangunan maupun izin hiburan malam.

Selain itu, Bobby bilang, berdasarkan informasi dari Kapolda Sumut, lokasi itu juga digunakan untuk jual beli narkoba.

"Kami lengkap di sini menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Bangunan ini tidak memiliki legalitas apa pun," ujar Bobby di lokasi.

Ketegangan sempat terjadi saat alat berat hendak merobohkan bangunan.

Massa dari GRIB Jaya melakukan perlawanan, bahkan melempari batu ke arah aparat dan pejabat, termasuk Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto.

Pangdam sempat mundur beberapa meter dan dilindungi ajudannya dengan tameng polisi.

Situasi semakin memanas ketika anak buah Samsul Tarigan diminta menyingkir namun justru melawan petugas.

Aparat akhirnya memukul mundur massa dan melanjutkan proses perobohan.

Sebelumnya, Samsul Tarigan telah dieksekusi oleh Kejari Binjai berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan penjara.

Ia didakwa menguasai lahan perkebunan PTPN II seluas 80 hektare secara ilegal, yang digunakan untuk menanam kelapa sawit, membangun diskotek, dan kolam ikan.

Audit kerugian oleh PTPN II menunjukkan kerugian negara mencapai Rp41,2 miliar akibat tindakan Samsul.

Meski sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), eksekusi tetap dilakukan dengan pengamanan ketat dari TNI.

Sekjen Grib Jaya Sempat Protes

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved