Berita Viral

Kejagung Ungkap Peran Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Tambang Samin Tan, Kepala KSOP Terlibat

Kamis (23/4/2026) malam, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan

TRIBUN MEDAN/Dok. Kejagung
KASUS KORUPSI - Penampakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan saat digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025 pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.). 

TRIBUN-MEDAN.com - Aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang seharusnya telah berhenti sejak pencabutan izin pada 2017, diduga tetap berlangsung hingga beberapa tahun setelahnya. Perkembangan terbaru dari penyidikan Kejaksaan Agung menunjukkan adanya peran sejumlah pihak yang memungkinkan kegiatan tersebut terus berjalan.

Kamis (23/4/2026) malam, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan yang turut menjerat Samin Tan, beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penetapan ini menjadi bagian dari upaya mengurai rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu panjang, yakni 2016 hingga 2025.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa salah satu tersangka, Handry Sulfian, selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, diduga tetap menerbitkan surat persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara. Padahal, ia mengetahui bahwa dokumen yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ia mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal tersebut tidak benar, tetapi tetap menerbitkan persetujuan berlayar,” ujar Syarief.

Penerbitan dokumen itu diduga tidak lepas dari adanya imbalan. Penyidik masih mendalami besaran dan aliran dana yang disebut diberikan secara bertahap sejak 2022 hingga 2025.

Selain itu, Handry juga disebut tidak menjalankan kewajibannya untuk memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menjadi salah satu syarat penerbitan izin berlayar. Padahal, sejak izin tambang PT AKT diterminasi pada 2017, pengawasan menjadi semakin krusial.

Di sisi lain, tersangka Bagus Jaya Waedhana selaku Direktur PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan meskipun dasar perizinannya telah berakhir. Dalam praktiknya, ia disebut menggunakan dokumen milik perusahaan lain yang tidak memiliki izin untuk mendukung kegiatan tersebut, termasuk dalam proses penjualan dan ekspor batu bara.

Peran lain terungkap dari Helmi Zaidan Mauludin, General Manager PT OOWL Indonesia. Ia diduga terlibat dalam pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) dan laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar administratif, baik untuk pengurusan izin berlayar maupun kewajiban pembayaran royalti.

Menurut Syarief, rangkaian tindakan ini membuat hasil tambang dari wilayah yang izinnya telah dicabut tetap dapat masuk dalam rantai distribusi resmi.

“Seolah-olah berasal dari perusahaan lain yang sah,” katanya.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menahan Samin Tan setelah menetapkannya sebagai tersangka. Ia diduga tetap menjalankan kegiatan penambangan meskipun izin telah dicabut, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk penyelenggara negara.

Namun, hingga kini, penyidik belum mengungkap secara rinci pihak-pihak lain dari unsur penyelenggara negara yang diduga terlibat.

Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan sektor pertambangan, khususnya ketika izin usaha telah dihentikan. Dalam praktiknya, lemahnya pengawasan dan celah administratif diduga menjadi ruang bagi aktivitas ilegal untuk tetap berlangsung.

Penyidikan masih terus berjalan, seiring upaya mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved