Breaking News

Berita Viral

PENGAKUAN Kades Eko Sujarwo Korupsi Dana Desa Rp 771 Juta Untuk Bayar Utang Kampanye Pilkades

Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur Eko Sujarwo menikmati uang korupsi

tribunjatim.com/Kejari Tulungagung
DITITIPKAN KE LAPAS - Terdakwa Eko Sujarwo, Kades Nonaktif Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung setelah sidang tuntutan di PN Tipikor Surabaya, Senin (11/8/2025). Eko diduga korupsi keuangan desa sebesar Rp 711 juta 

Sumber dana ini dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (BK) dan Dana bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020-2021. 

Uang ini dipakai untuk keperluan pribadi dan bayar utang kampanye saat pencalonan Kades.

Utang ini timbul karena Eko gagal menjadi Kades saat Pilkades di periode sebelumnya.

Selain itu Eko juga utang untuk biaya kampanye di Pilkades, sebelum dirinya terpilih dan menjabat saat ini.

Baca juga: Keluarga Arya Daru Dikirimi Surat Misterius, Isinya 3 Simbol Mengejutkan: Bintang, Love, dan Bunga

Baca juga: Kalender Jawa Weton Selasa Legi 12 Agustus 2025, Hindari Bepergian Jauh

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved