Berita Viral

PENGAKUAN Kades Eko Sujarwo Korupsi Dana Desa Rp 771 Juta Untuk Bayar Utang Kampanye Pilkades

Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur Eko Sujarwo menikmati uang korupsi

tribunjatim.com/Kejari Tulungagung
DITITIPKAN KE LAPAS - Terdakwa Eko Sujarwo, Kades Nonaktif Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung setelah sidang tuntutan di PN Tipikor Surabaya, Senin (11/8/2025). Eko diduga korupsi keuangan desa sebesar Rp 711 juta 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur Eko Sujarwo menikmati uang korupsi untuk mengganti utang kampanye. 

Kades Eko Sujarwo mengaku menggunakan uang korupsi Rp 771 juta untuk ganti uang kampanye selama Pemilihan Kepala Desa. 

Hal ini terkuak dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, pada Senin (11/8/2025).

Dugaan tindakan korupsi ini dilakukan bersama bendahara Desa Kradinan, Wiji alias Jiwut.

“Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa melakukan tindak pidana pasal 3 Undang-undang Tipikor,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri  (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Eko dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan. 

Baca juga: SOSOK Rudy Golden Boy, CEO Baku Hantam yang Ditantang Duel oleh Paris Pernandes

Baca juga: Fakta Pengakuan Jefri Nichol Makan Babi Demi Naikkan Berat Badan, Ternyata Masih Keok Lawan El Rumi

Selain itu Eko juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara lebih dari Rp 371 juta, subsider 1 tahun 9 bulan.

“Artinya jika uang pengganti tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan,” tegasnya.

Dari Rp 711 kerugian keuangan negara, maka sisa denda ini dibebankan kepada Wiji, sekitar Rp 340 juta.

Saat ini Wiji juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung.

Namun Wiji diduga melarikan diri sehingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

“Untuk tersangka Ws (Wiji) masih ditangani oleh Polres Tulungagung. Kami siap menerima pelimpahan perkaranya,” ucap Amri.

Hal yang memberatkan, JPU menilai Eko tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Eko bersikap kooperatif  selama persidangan, mengaku terus terang, dan memberikan rincian uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi.  

Eko Sujarwo diduga melakukan korupsi keuangan Desa Kradinan tahun 2020-2021 bersama Wiji.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved