Berita Viral
PENGAKUAN Kades Eko Sujarwo Korupsi Dana Desa Rp 771 Juta Untuk Bayar Utang Kampanye Pilkades
Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur Eko Sujarwo menikmati uang korupsi
TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur Eko Sujarwo menikmati uang korupsi untuk mengganti utang kampanye.
Kades Eko Sujarwo mengaku menggunakan uang korupsi Rp 771 juta untuk ganti uang kampanye selama Pemilihan Kepala Desa.
Hal ini terkuak dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, pada Senin (11/8/2025).
Dugaan tindakan korupsi ini dilakukan bersama bendahara Desa Kradinan, Wiji alias Jiwut.
“Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa melakukan tindak pidana pasal 3 Undang-undang Tipikor,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Eko dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Baca juga: SOSOK Rudy Golden Boy, CEO Baku Hantam yang Ditantang Duel oleh Paris Pernandes
Baca juga: Fakta Pengakuan Jefri Nichol Makan Babi Demi Naikkan Berat Badan, Ternyata Masih Keok Lawan El Rumi
Selain itu Eko juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara lebih dari Rp 371 juta, subsider 1 tahun 9 bulan.
“Artinya jika uang pengganti tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan,” tegasnya.
Dari Rp 711 kerugian keuangan negara, maka sisa denda ini dibebankan kepada Wiji, sekitar Rp 340 juta.
Saat ini Wiji juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung.
Namun Wiji diduga melarikan diri sehingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
“Untuk tersangka Ws (Wiji) masih ditangani oleh Polres Tulungagung. Kami siap menerima pelimpahan perkaranya,” ucap Amri.
Hal yang memberatkan, JPU menilai Eko tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Eko bersikap kooperatif selama persidangan, mengaku terus terang, dan memberikan rincian uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Eko Sujarwo diduga melakukan korupsi keuangan Desa Kradinan tahun 2020-2021 bersama Wiji.
Sumber dana ini dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (BK) dan Dana bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020-2021.
Uang ini dipakai untuk keperluan pribadi dan bayar utang kampanye saat pencalonan Kades.
Utang ini timbul karena Eko gagal menjadi Kades saat Pilkades di periode sebelumnya.
Selain itu Eko juga utang untuk biaya kampanye di Pilkades, sebelum dirinya terpilih dan menjabat saat ini.
Baca juga: Keluarga Arya Daru Dikirimi Surat Misterius, Isinya 3 Simbol Mengejutkan: Bintang, Love, dan Bunga
Baca juga: Kalender Jawa Weton Selasa Legi 12 Agustus 2025, Hindari Bepergian Jauh
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pengadilan Negeri Surakarta Resmi Tolak Gugatan CLS Terkait Ijazah Joko Widodo |
|
|---|
| Berikut Syarat Mendaftar jadi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Usia Maksimal 35 Tahun |
|
|---|
| PROFIL Supriadi, Narapidana Korupsi Perizinan Tambang Nikel yang Terciduk Santai di Coffee Shop |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Resmi Bebas dari Status Tersangka |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Keterangan Gadis Remaja Calon Polwan Menjadi Korban Pemerkosaan Bergilir Oknum Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DITITIPKAN-KE-LAPASdffggd.jpg)