Berita Viral

Pengadilan Negeri Surakarta Resmi Tolak Gugatan CLS Terkait Ijazah Joko Widodo

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta resmi menolak gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SIDANG GUGATAN IJAZAH JOKOWI: Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (13/1/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Negeri Surakarta resmi menolak gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (15/4/2026).

Majelis hakim menolak gugatan dengan sejumlah alasan hukum yang cukup mendasar:

  • Subjek gugatan tidak tepat. CLS seharusnya ditujukan kepada penyelenggara negara yang lalai menjalankan kewajibannya. Namun dalam perkara ini, Jokowi ditarik sebagai tergugat pribadi, bukan sebagai institusi negara.
  • Objek gugatan keliru. CLS biasanya menyasar tindakan atau kelalaian negara yang menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dalam kasus ini, objek gugatan justru berfokus pada keaslian ijazah Jokowi, yang dianggap tidak relevan dengan konsep CLS.
  • Petitum tidak sesuai konsep CLS. Penggugat meminta hakim menyatakan ijazah Jokowi palsu dan menuntut permintaan maaf. Padahal, dalam CLS, petitum seharusnya berupa permintaan agar negara membuat kebijakan atau tindakan untuk melindungi hak warga negara.
  • Hakim menilai bahwa gugatan lebih menyerupai sengketa pribadi ketimbang upaya hukum untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil CLS.

Putusan ini disambut lega oleh pihak Jokowi melalui kuasa hukumnya, YB Irpan. 

“Pak Jokowi yang jelas terkait dengan adanya putusan ini merasa lega. Karena putusan hakim mencerminkan rasa keadilan dan dapat memeriksa perkara ini secara objektif. Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar YB Irpan saat ditemui di kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Rabu (15/4/2026).

Irpan menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan hasil putusan tersebut kepada kliennya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkap sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam menolak gugatan yang diajukan oleh alumni Universitas Gadjah Mada, Bangun Sutoto dan Top Taufan Hakim.

Menurut Irpan, salah satu alasan utama gugatan ditolak karena tidak memenuhi kriteria gugatan Citizen Lawsuit.

Dalam hal ini, pihak tergugat seharusnya merupakan penyelenggara negara yang lalai dalam menjalankan kewajibannya. “Yang menjadi pertimbangan hukum, gugatan penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana kriteria gugatan CLS. Pak Jokowi bukan sebagai penyelenggara negara, tapi ditarik sebagai tergugat,” jelasnya, mengutip TribunSolo.com.

Selain itu, objek gugatan dinilai tidak tepat. Seharusnya, objek yang disengketakan dalam CLS adalah tindakan atau kelalaian penyelenggara negara yang menyebabkan kerugian warga negara. Namun dalam perkara ini, pembuktian dan saksi yang dihadirkan lebih banyak membahas soal keaslian ijazah.

“Seharusnya objek yang disengketakan adalah perbuatan berupa kelalaian penyelenggara negara. Namun yang selalu dipersoalkan justru soal ijazah palsu,” lanjut Irpan.

Majelis hakim juga menilai petitum atau tuntutan dalam gugatan tidak sesuai dengan konsep CLS. Penggugat justru meminta agar hakim menyatakan ijazah Jokowi palsu dan menuntut permintaan maaf dari Jokowi.

“Di dalam petitum seharusnya memohon agar penyelenggara negara membuat kebijakan untuk mencegah pelanggaran hak warga negara. Namun yang dituntut justru pernyataan ijazah palsu dan permintaan maaf,” terangnya.

Meski gugatan telah ditolak, Irpan mengungkapkan bahwa pihak penggugat berencana mengajukan banding serta gugatan lain. 

Jokowi pun memberikan arahan kepada tim hukumnya untuk tetap berhati-hati dalam menghadapi proses hukum lanjutan. “Arahan selanjutnya supaya saya tetap berhati-hati dalam menghadapi gugatan, jangan sampai timbul isu-isu di luar yang menyesatkan masyarakat,” pungkasnya.

Gugatan Citizen Lawsuit Sebelumnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved