Berita Nasional

Fakta-fakta Pencekalan Eks Menag Gus Yaqut, KPK Umumkan Negara Rugi Rp 1 Triliun Kasus Kuota Haji

KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Kolase Tribun Medan
RESMI DICEKAL - Eks Menteri Agama Gus Yaqut resmi dicekal ke luar negeri. Kini Gus Yaqut terjerat kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024. 

Anggota Pansus Haji DPR Marwan Jafar juga menduga hal yang serupa, yang menyebut adanya indikasi ada indikasi penyelewengan peserta haji yang bisa langsung diberangkatkan pada 2024.

Padahal, peserta haji yang lain harus menunggu bertahun-tahun agar bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.

Marwan saat itu bahkan menduga ada keterlibatan pimpinan Kemenag dan Gus Yaqut dalam penyelewengan kuota haji tersebut.

"Tangan-tangan (penyelewengan) itu siapa ya kita bisa tebak, kalau di atasnya direktur, di atasnya lagi berarti dirjen, di atasnya lagi berarti menteri," kata Marwan usai melakukan sidak ke kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag pada Rabu (4/9/2024).

Potensi Kerugian Negara dan Target Penyidikan KPK

KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pihaknya tengah menelusuri siapa pemberi perintah dalam pembagian kuota yang menyimpang tersebut.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," ujar Asep.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, KPK memastikan akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk pemeriksaan lanjutan.

Pasal yang Dikenakan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK berencana menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved