Berita Nasional

Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya

KPK meluruskan informasi soal adanya isu bahwa penyidik meminjam uang Rp 300 miliar ke bank untuk pamer ungkapan kasus.

Editor: Array A Argus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UANG HASIL RAMPASAN - Uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) ditampilkan disela-sela penyerahan pemulihan kerugian negara kepada PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kembali aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Uang senilai Rp883 miliar diserahkan kembali KPK kepada PT Taspen sebagai bentuk dukungan pada ASN dan pensiunan. Alasan KPK pamer gunungan uang Rp 300 miliar kasus korupsi Taspen bukan sekadar seremonial tapi bentuk transparansi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • KPK disorot publik setelah muncul pernyataan bahwa lembaga tersebut meminjam Rp 300 miliar dari bank saat memamerkan barang bukti kasus korupsi PT Taspen
  • Informasi itu awalnya disampaikan oleh Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, yang menyebut uang tersebut dipinjam dari BNI Mega Kuningan untuk keperluan jumpa pers
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian meluruskan bahwa uang yang ditampilkan bukan uang pinjaman, melainkan hasil rampasan korupsi yang disimpan dalam rekening penampungan di bank

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah disorot masyarakat setelah muncul statemen, bahwa lembaga antirasuah ini meminjam uang Rp 300 miliar ke bank saat pamer ungkapan kasus korupsi PT Taspen.

Mulanya, keterangan ini disampaikan jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu.

Leo mengatakan, bahwa KPK meminjam uang dari bank pelat merah untuk keperluan jumpa pers pada Kamis kemarin.

Baca juga: Internet Rakyat: Layanan WiFi 5G FWA Modal Rp 100 Ribu untuk Satu Bulan, Begini Cara Daftarnya

“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam jumpa pers, Kamis kemarin.

“Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” imbuh dia.

Setelah statmen Leo itu beredar, media sosial pun riuh.

Banyak yang bertanya, bagaimana mungkin KPK bisa meminjam uang sebanyak itu hanya untuk pamer kasus.

DIVONIS 10 TAHUN - Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih divonis 10 tahun penjara pada perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen rugikan keuangan negara Rp 1 triliun.
DIVONIS 10 TAHUN - Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih divonis 10 tahun penjara pada perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen rugikan keuangan negara Rp 1 triliun. ((Tribunnews))

Baca juga: Profil Andi Syaqirah Jainal atau Syaqirah Sidrap, Pedangdut dengan Julukan Ratu Penghayatan

Namun, karena sudah terlanjur ribut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian meluruskan informasi yang beredar.

Budi memastikan, bahwa uang Rp 300 miliar yang dipamerkan saat konfrensi pers bukanlah uang pinjaman bank.

Uang itu, kata Budi, sebenarnya uang rampasan korupsi yang selama ini disimpan di rekening penampung, karena uang sitaan tidak disimpan di Gedung Merah Putih dan Gedung Rupbasan.

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan. Maka KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Profil Gabriel Han Willhoft, Pesepak Bola Berdarah Indonesia Gantung Sepatu di Usia Muda

Kasus Taspen rugikan negara Rp 1 triliun

 Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa kasus di PT Taspen ini menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 1 triliun.

Kerugian tersebut didapat berdasarkan hasil audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada April 2025.

“Nah, dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negara yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Alasan Ditreskrimum Polda Sumut Tak Penjarakan Megawati Zebua meski Tersangka Penganiayaan

Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen.

Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved