Berita Nasional
Fakta-fakta Pencekalan Eks Menag Gus Yaqut, KPK Umumkan Negara Rugi Rp 1 Triliun Kasus Kuota Haji
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
TRIBUN-MEDAN.com - Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama resmi dicegah bepergian ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Yaqut Cholil Qoumas atau kerap disapa Gus Yaqut menjabat Menteri Agama di pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk periode Desember 2020 hingga Oktober 2024.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Kasus dugaan korupsi haji ini bermula setelah adanya laporan dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) ke KPK.
Polemik penyelenggaraan haji 2024 juga pernah disorot secara khusus oleh DPR RI lewat pembentukan panitia khusus (Pansus) Haji.
Tiga Nama Dicegah KPK, Termasuk Mantan Menag Yaqut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk tiga orang: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Yaqut), dan seorang pihak swasta berinisial FHM.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan bertujuan memastikan ketiganya tetap berada di wilayah Indonesia demi kelancaran proses penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," jelas Budi.
Profil Yaqut Cholil Qoumas: Tokoh NU dan Politikus PKB
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama dan mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor.
Ia menjabat sebagai Menteri Agama dari Desember 2020 hingga Oktober 2024 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Gus Yaqut pernah menjadi Wakil Bupati Rembang (2005–2010) dan anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004–2005).
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gus-yaqut-tribunmedan.jpg)