Berita Nasional
Fakta-fakta Pencekalan Eks Menag Gus Yaqut, KPK Umumkan Negara Rugi Rp 1 Triliun Kasus Kuota Haji
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
TRIBUN-MEDAN.com - Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama resmi dicegah bepergian ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Yaqut Cholil Qoumas atau kerap disapa Gus Yaqut menjabat Menteri Agama di pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk periode Desember 2020 hingga Oktober 2024.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Kasus dugaan korupsi haji ini bermula setelah adanya laporan dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) ke KPK.
Polemik penyelenggaraan haji 2024 juga pernah disorot secara khusus oleh DPR RI lewat pembentukan panitia khusus (Pansus) Haji.
Tiga Nama Dicegah KPK, Termasuk Mantan Menag Yaqut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk tiga orang: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Yaqut), dan seorang pihak swasta berinisial FHM.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan bertujuan memastikan ketiganya tetap berada di wilayah Indonesia demi kelancaran proses penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," jelas Budi.
Profil Yaqut Cholil Qoumas: Tokoh NU dan Politikus PKB
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama dan mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor.
Ia menjabat sebagai Menteri Agama dari Desember 2020 hingga Oktober 2024 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Gus Yaqut pernah menjadi Wakil Bupati Rembang (2005–2010) dan anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004–2005).
Ia juga merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pernah duduk sebagai anggota DPR RI.
Lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975, Gus Yaqut adalah adik kandung Ketua Umum PBNU, Dr. K.H. Yahya Cholil Staquf, serta keponakan dari ulama terkemuka K.H. Musthofa Bisri.
Terakhir, Yaqut dipanggil oleh KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024
Kasus yang tengah diselidiki KPK berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan bahwa kuota tambahan justru dibagi rata: masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai aturan ini diduga menjadi sumber kerugian negara yang signifikan.
Polemik penyelenggaraan haji 2024 pernah disorot secara khusus oleh DPR lewat pembentukan panitia khusus (Pansus) Haji.
Salah satu yang paling disorot waktu itu adalah dugaan penyelewengan atau gratifikasi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) era Gus Yaqut terkait kuota haji khusus.
Anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah mengaku mendapatkan informasi dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
Luluk mengatakan, indikasi korupsi tersebut menggunakan modus mengeluarkan uang tertentu untuk mendapatkan kuota haji yang menguntungkan sebagian pihak.
"Kita mendapatkan informasi yang lebih dalam dari itu ya potensi korupsi yang memang terjadi di balik pengalihan kuota 10.000, dari yang seharusnya hanya 8 persen atau sekitar 1.600," ujar Luluk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Sebagai informasi, sebanyak 3.503 jemaah haji khusus dapat langsung berangkat pada 2024, tanpa perlu menunggu antrean hingga 2031.
Hal tersebut menjadi salah satu yang dikritisi Pansus Haji, pasalnya masih ada 167.000 orang menunggu untuk mendapatkan antrean ibadah haji.
Anggota Pansus Haji DPR Marwan Jafar juga menduga hal yang serupa, yang menyebut adanya indikasi ada indikasi penyelewengan peserta haji yang bisa langsung diberangkatkan pada 2024.
Padahal, peserta haji yang lain harus menunggu bertahun-tahun agar bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.
Marwan saat itu bahkan menduga ada keterlibatan pimpinan Kemenag dan Gus Yaqut dalam penyelewengan kuota haji tersebut.
"Tangan-tangan (penyelewengan) itu siapa ya kita bisa tebak, kalau di atasnya direktur, di atasnya lagi berarti dirjen, di atasnya lagi berarti menteri," kata Marwan usai melakukan sidak ke kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag pada Rabu (4/9/2024).
Potensi Kerugian Negara dan Target Penyidikan KPK
KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pihaknya tengah menelusuri siapa pemberi perintah dalam pembagian kuota yang menyimpang tersebut.
"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," ujar Asep.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, KPK memastikan akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk pemeriksaan lanjutan.
Pasal yang Dikenakan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK berencana menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gus-yaqut-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.