Berita Viral
KENAPA Vonis Peltu Lubis Lebih Ringan dari Kopda Bazarsah di Kasus Tembak Mati 3 Polisi?
Terkuak penyebab vonis Peltu Lubis lebih ringan dari Kopda Bazarsah di kasus tembak mati tiga polisi
Menurut majelis hakim, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan Oditur militer tidak terbukti.
Justru, Majelis Hakim berpendapat dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis hakim berpendapat dalam rangkaian perbuatan terdakwa tidak terdapat tindakan-tindakan persiapan untuk melakukan perbuatan pembunuhan.
Hal ini terlihat dari terdakwa yang tidak mengetahui jika pada hari itu akan terjadi penggerebekan di lokasi judi milik terdakwa.
Sedangkan mengenai keberadaan senjata yang dibawa terdakwa di lokasi judi tidak menunjukkan bahwa itu sebagai alat atau tindakan persiapan untuk melakukan pembunuhan.
Karena senjata tersebut selalu terdakwa bawa untuk pengamanan di lokasi judi.
Sementara dua pasal lainnya yang turut didakwakan kepada Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kopda Bazarsah sebelumnya dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer dengan tiga pasal yang menjeratnya, yakni Pasap 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KOPDA-BAZARSAH-Kopda-Bazarsah-divonis-hukuman.jpg)