Berita Viral
KENAPA Vonis Peltu Lubis Lebih Ringan dari Kopda Bazarsah di Kasus Tembak Mati 3 Polisi?
Terkuak penyebab vonis Peltu Lubis lebih ringan dari Kopda Bazarsah di kasus tembak mati tiga polisi
TRIBUN-MEDAN.COM – Terkuak penyebab vonis Peltu Lubis lebih ringan dari Kopda Bazarsah di kasus tembak mati tiga polisi.
Adapun penyebab vonis Peltu Lubis lebih ringan dari Kopda Bazarsah dalam sidang TNI menembak mati 3 polisi jadi sorotan.
Kini penyebabnya pun terkuak.
Dimana sebelumnya hakim menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Peltu Yun Heri Lubis dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Oditur Militer.
Sebelumnya, Oditur menuntut Peltu Yun Heri Lubis enam tahun penjara dan pemecatan dari satuan TNI AD.
Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah, yaitu tiga tahun enam bulan penjara dan pemecatan dari satuan TNI AD, karena terbukti melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Ia juga dikenakan Pasal 55 KUHP yang turut serta dalam peristiwa yang menyebabkan tewasnya tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.
Vonis ini terbilang jauh lebih ringan dibanding Kopda Bazarsah, yang juga terlibat dalam bisnis sabung ayam.
Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati karena terbukti menyebabkan tewasnya tiga polisi setelah menembak mereka dengan senjata api laras panjang jenis SSI yang dikanibalkan dengan NFC.
Baca juga: SEMPAT HEBOH❗ Wanita Bermobil Mewah Diduga Mencuri Barang Di Minimarket di Medan Baru Berujung Damai
Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari dalam sidang menyebutkan adanya sejumlah hal yang meringankan untuk terdakwa Peltu Yun Heri Lubis.
"Terdakwa dianggap kooperatif selama sidang dan mengakui seluruh kesalahannya.
Selain itu, ia belum pernah menjalani pidana sebelumnya," ujar Hakim saat membacakan vonis pada Senin (11/8/2025).
Hakim juga mencatat bahwa Peltu Yun Heri Lubis telah mengabdi sebagai TNI selama 27 tahun, pernah menjalankan berbagai operasi TNI AD, dan menerima penghargaan Satya Lencana Kesetiaan.
Namun, hal yang memberatkan adalah tindakan Peltu Yun Heri Lubis yang membuka judi sabung ayam bersama Kopda Bazarsah.
Hal tersebut merusak citra TNI AD, terutama mengingat posisinya sebagai Dansubramil 427-01 Pakuan Ratu.
"Sebagai atasan dan berpangkat lebih tinggi, terdakwa tidak seharusnya terlibat dalam perjudian yang menyebabkan tewasnya tiga polisi saat penggerebekan," tegas Endah.
Hakim menilai, pemecatan terhadap Peltu Yun Heri Lubis merupakan contoh bagi seluruh jajaran TNI agar tidak melakukan kesalahan serupa.
"Keberadaan terdakwa mengganggu satuan TNI dalam menjaga kewibawaan. Sudah tidak layak dipertahankan dalam TNI, harus dipisahkan dan dipecat dari militer," tambah Hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang juga menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dakwaan primer Oditur Militer mengenai pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah.
Namun, hakim meyakini bahwa Kopda Bazarsah telah melakukan pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dikanibalkan dengan SS1.
“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Hilang 5 Tahun, Dikira Korban Pembunuh Berantai, Remaja Ini Ditemukan Hidup di Lemari Pacarnya
KELUARGA Korban Terharu Hakim Vonis Mati Kopda Bazarah yang Tembak 3 Polisi
Keluarga Polisi korban tewas di Way Kanan mengucap syukur atas vonis mati diberikan ke Kopda Bazarah.
Kopda Bazarah penembak mati 3 Polisi Way Kanan Sumsel.
Ia menembak mati anggota Polisi karena bisnis judi sabung ayamnya digerebek.
Putusan vonis mati ini dibacakan di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang.
Sania, istri AKP Lusianto, menangis sambil mengucap syukur mendengar vonis yang dijatuhkan ke pembunuh suaminya.
Selain dihukum mati, Kopda Bazarah juga dipecat dengan tidak hormat dari korps TNI.
"Terima kasih Majelis Hakim, dan Hakim Ketua, atas putusan hukuman mati dan pemecatan terdakwa," teriaknya penuh emosi.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan rasa haru dan puas atas putusan hakim.
Baca juga: Nova Arianto Berharap Mali Jadi Gambaran Lawan di Piala Dunia U-17 Tahun 2025
Menurutnya, putusan ini merupakan hasil perjuangan selama dua bulan mengikuti proses persidangan yang menegangkan.
"Kami sangat terharu dan senang. Meski proses hukum belum sepenuhnya selesai karena masih ada peluang banding dari pihak terdakwa, hari ini adalah kemenangan keadilan," ujar Putri kepada Sripoku.com.
Putri menjelaskan bahwa meski unsur Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) tidak sepenuhnya terpenuhi, Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman berat karena melihat adanya perbuatan yang berulang dan menyebabkan hilangnya tiga nyawa.
"Majelis hakim melihat bahwa perbuatan terdakwa sudah sangat fatal dan tidak manusiawi. Meski terdakwa mengklaim tidak ada niat, tapi perbuatannya jelas menghilangkan tiga nyawa sekaligus. Hukuman mati dan pemecatan adalah putusan yang tepat," tegasnya.
Putri juga menyatakan, jika pihak terdakwa mengajukan banding, mereka akan tetap mengupayakan agar putusan hukuman mati tetap dipertahankan.
"Kami akan terus kawal proses ini, dan tetap meminta agar vonis hukuman mati tidak berubah," pungkasnya, didampingi Sasnia yang menyatakan rasa puas dan syukur atas putusan hakim.
Usai sidang, keluarga korban berencana melakukan ziarah ke makam ketiga korban dan menggelar doa bersama serta yasinan sebagai bentuk penghormatan terakhir.
"Kami akan berjiah ke makam dan mengadakan doa bersama. Semoga arwah mereka tenang, dan keadilan ini menjadi pelipur lara kami," ungkap Putri.
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah pelaku penembakan tiga orang anggota polisi di Way Kanan, Lampung.
Vonis terdakwa oknum TNI tembak Polri ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim militer Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (11/8/2025).
"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. Memiliki dan menguasai senjata api ilegal serta mengelola arena judi. Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer, " ujar Ketua Hakim saat membacakan vonis.
Tiga anggota keluarga para korban mendengar langsung putusan majelis hakim.
Suasana seketika menjadi haru lantaran satu persatu keluarga korban menitiskan air mata.
Kegembiraan bercampur haru pun tidak bisa terbendung dalam ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang ketika hakim ketua memukul paku.
Menurut majelis hakim, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan Oditur militer tidak terbukti.
Justru, Majelis Hakim berpendapat dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis hakim berpendapat dalam rangkaian perbuatan terdakwa tidak terdapat tindakan-tindakan persiapan untuk melakukan perbuatan pembunuhan.
Hal ini terlihat dari terdakwa yang tidak mengetahui jika pada hari itu akan terjadi penggerebekan di lokasi judi milik terdakwa.
Sedangkan mengenai keberadaan senjata yang dibawa terdakwa di lokasi judi tidak menunjukkan bahwa itu sebagai alat atau tindakan persiapan untuk melakukan pembunuhan.
Karena senjata tersebut selalu terdakwa bawa untuk pengamanan di lokasi judi.
Sementara dua pasal lainnya yang turut didakwakan kepada Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kopda Bazarsah sebelumnya dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer dengan tiga pasal yang menjeratnya, yakni Pasap 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KOPDA-BAZARSAH-Kopda-Bazarsah-divonis-hukuman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.