Berita Medan
Kronologi Penculikan Sadis Anggota IPK, Bermotif Utang Narkoba, Korban Dibuang ke Laut Aceh
Otak intelektual kasus ini, Iskandar Daut, disebut sebagai bandar narkoba yang kini melarikan diri ke Malaysia.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Syahdan Syahputra Lubis (35), anggota ormas IPK Medan Teladan, yang diduga terkait utang narkoba.
Dari delapan pelaku, enam sudah diamankan, satu masih buron (DPO), dan satu dalam proses penyidikan.
Otak intelektual kasus ini, Iskandar Daut, disebut sebagai bandar narkoba yang kini melarikan diri ke Malaysia.
Baca juga: Pesilat Kibarkan Bendera One Piece di Acara Penutupan Kejuaraan Pencak Silat Internasional
• Polda Sumut Ungkap Penculikan dan Pembunuhan Anggota Ormas IPK, Diduga Motif Utang Narkoba
Baca juga: RESPONS Kubu Konglomerat Surya Darmadi Usai Cheryl Jadi Buron TPPU Terkait Kasus Rp 75 Triliun
Peristiwa terjadi pada 8 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban diculik di parkiran Diskotik Blue Star, Jalan Binjai Emplasmen Kwala Mencirim, Kota Binjai, oleh Mustafa (mantan TNI) yang menusuk korban dengan sangkur sebelum memasukkannya ke bagasi mobil.
Korban dibawa hingga ke Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Bireuen, Aceh, lalu dibuang ke tengah laut dengan tubuh dibungkus karung dan diberi pemberat batu.
Hingga kini jasadnya belum ditemukan karena arus laut kuat dan kedalaman mencapai 200 meter.
"Kasus ini bukan sekadar penculikan, tetapi melibatkan jaringan narkoba. Kami bekerja sama dengan otoritas Malaysia untuk memburu DPO," ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Minggu (10/8/2025).
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Civic hitam, senjata tajam jenis sangkur, pakaian korban, sepatu, helm, motor trail, ponsel, serta STNK mobil Pajero Sport milik korban. Para pelaku menerima upah Rp 2,5 juta hingga Rp 10 juta.
Baca juga: Remaja Asal Marelan Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Danau Toba Silahisabungan
Baca juga: Pit Stop Elnusa Petrofin, Beri Jeda Berharga Bagi Awak Mobil Tangki Saat Distribusikan Energi
Baca juga: 4 Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Polda Sumut, Kerugian Capai Rp706 Juta
Empat pelaku telah dititipkan di Lapas, dua dalam proses penyidikan, dan satu (Iskandar Daut) masih buron DPO.Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 328 KUHP (penculikan) dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman total 27 tahun penjara.
(Cr9/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktorat-Reserse-Kriminal-Umum-Ditreskrimum-Polda.jpg)