Berita Medan

Kronologi Penculikan Sadis Anggota IPK, Bermotif Utang Narkoba, Korban Dibuang ke Laut Aceh

Otak intelektual kasus ini, Iskandar Daut, disebut sebagai bandar narkoba yang kini melarikan diri ke Malaysia.

|
TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap korban pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis (35), seorang anggota ormas IPK Medan Teladan, yang diduga kuat bermotif penagihan utang narkoba. Minggu (10/8/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Syahdan Syahputra Lubis (35), anggota ormas IPK Medan Teladan, yang diduga terkait utang narkoba.

Dari delapan pelaku, enam sudah diamankan, satu masih buron (DPO), dan satu dalam proses penyidikan.

Otak intelektual kasus ini, Iskandar Daut, disebut sebagai bandar narkoba yang kini melarikan diri ke Malaysia.

Baca juga: Pesilat Kibarkan Bendera One Piece di Acara Penutupan Kejuaraan Pencak Silat Internasional

Polda Sumut Ungkap Penculikan dan Pembunuhan Anggota Ormas IPK, Diduga Motif Utang Narkoba

Baca juga: RESPONS Kubu Konglomerat Surya Darmadi Usai Cheryl Jadi Buron TPPU Terkait Kasus Rp 75 Triliun

Peristiwa terjadi pada 8 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban diculik di parkiran Diskotik Blue Star, Jalan Binjai Emplasmen Kwala Mencirim, Kota Binjai, oleh Mustafa (mantan TNI) yang menusuk korban dengan sangkur sebelum memasukkannya ke bagasi mobil.

Korban dibawa hingga ke Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Bireuen, Aceh, lalu dibuang ke tengah laut dengan tubuh dibungkus karung dan diberi pemberat batu.

Hingga kini jasadnya belum ditemukan karena arus laut kuat dan kedalaman mencapai 200 meter.

"Kasus ini bukan sekadar penculikan, tetapi melibatkan jaringan narkoba. Kami bekerja sama dengan otoritas Malaysia untuk memburu DPO," ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Minggu (10/8/2025).

Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Civic hitam, senjata tajam jenis sangkur, pakaian korban, sepatu, helm, motor trail, ponsel, serta STNK mobil Pajero Sport milik korban. Para pelaku menerima upah Rp 2,5 juta hingga Rp 10 juta.

Ricko menjelaskan ada tantangan rintangan terhadap penemuan mayat korban yang dibuang oleh para tersangka ini di tengah laut menggunakan sebuah goni yang menjadi pemberatnya.
"Pencarian jenazah terhambat arus laut dan kedalaman 200 meter," pungkasnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 328 KUHP (penculikan) dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman total 27 tahun penjara.

(Cr9/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved