Berita Viral

RESPONS Kubu Konglomerat Surya Darmadi Usai Cheryl Jadi Buron TPPU Terkait Kasus Rp 75 Triliun

Masuknya Cheryl Darmadi dalam pencarian orang orang (DPO) mendapat respons dari kubu konglomerat tersebut.

|
Editor: Juang Naibaho
Kolase Istimewa
Kejaksaan Agung menetapkan anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (9/8/2025), menjelaskan penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO sudah dilakukan semenjak pekan lalu. (Kolase Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi, putri dari terpidana konglomerat Surya Darmadi, sebagai buron kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Masuknya Cheryl Darmadi dalam pencarian orang orang (DPO) mendapat respons dari kubu konglomerat tersebut.

Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 31 Desember 2024 yang berkaitan dengan korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Ia berperan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. 

Kejagung belum melakukan penahanan dikarenakan Cheryl tinggal di Singapura dan tidak pernah kembali ke Indonesia. Cheryl diketahui memiliki alamat di Jakarta dan Singapura, dan diyakini terus berada di Singapura hingga kini. 

Pada 9 Agustus 2025, Kejagung resmi memasukkan Cheryl Darmadi ke dalam DPO, karena telah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Pengumuman disampaikan melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Agung.

Penyidik saat ini tengah menelusuri aset-aset tersangka, termasuk aset di dalam dan luar negeri, yang diduga merupakan hasil korupsi dari Duta Palma Group. 

Baca juga: PROFIL Cheryl Sang Putri Konglomerat yang Menggemparkan: Buronan Kejagung Rp 75 Triliun

Merespons penetapan DPO ini, kuasa hukum Cheryl, Handika Honggowongso mempersilakan Kejagung memasukkan nama kliennya itu ke dalam DPO.

Namun dia mengklaim bahwa dalam perkara ini, Cheryl sebagai pihak yang pasif alias tidak aktif melakukan pencucian uang di PT Duta Palma Group.

"Menurut kami yang memahami perkara dalam konteks tuduhan TPPU Duta Palma, ibu Cheryl itu sebenarnya pasif, tidak aktif melakukan actus reus dalam TPPU baik dalam fase placement, layering ataupun integration," kata Handika saat dikonfirmasi, Minggu (10/8/2025).

Selain itu Handika juga mengungkit soal dikaitkannya Cheryl Darmadi dengan kegiatan transfer uang ke rekening milik Yayasan Darmex.

Menurut dia, dana-dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan sosial semacam bantuan bencana dan corporate social responsibility (CSR) yang memang ada di Duta Palma.

"Jadi bukan untuk dicuci, contoh untuk pembagian sembako ke puluhan ribu warga ketika Hari Raya Imlek pada Januari 2025 di Jakarta, Riau, dan Pontianak. Masak kasih sumbangan sosial di tersangkakan TPPU," ujarnya.

Atas klaimnya tersebut, Handika pun menilai bahwa kliennya itu tidak layak dijerat sebagai tersangka TPPU di Duta Palma oleh Kejaksaan Agung

"Kecuali Kejaksaan punya bukti lain yang kami tidak tahu karena kan penyidikan itu sifatnya tertutup," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai salah satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved