Berita Viral

Ajukan Banding, Hukuman Mira Hayati Ditambah Jadi 4 Tahun dari 10 Bulan, Si Ratu Emas Didenda Rp1 M

Kabar terbarunya vonis bandingnya jadi 4 tahun dari awalnya 10 bulan dan denda Rp1 miliar.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
HUKUMAN DITAMBAH - Ajukan banding, hukuman Mira Hayati ditambah jadi 4 tahun dari sebelumnya 10 bulan. Selain itu Si Ratu Emas juga didenda Rp1 miliar. 

"Iya betul, Pengadilan Tinggi menaikkan putusan jadi 4 tahun. Ada pertimbangan yang dijadikan dasar," ujarnya kepada wartawan.

Dituntut 6 Tahun

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (3/5/2025), Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara.

Selain itu Mira Hayati juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,

Baca juga: Starting XI Mengerikan Man United Gabungnya Benjamin Sesko, Trio Baru di Lini Depan Siap Menggila

Usai tuntutan ini, majelis hakim PN Makassar menjatukan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Namun, baik pihak kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding karena menilai putusan hakim tidak sesuai.

Sosok Mira Hayati

Mira Hayati pertama kali dikenal publik usai memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023.

Ia merupakan pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelum menjadi pengusaha skincare, Mira Hayati bekerja sebagai biduan dangdut di Makassar.

Wanita kelahiran tahun 1995 ini dikenal sering memamerkan emas.

Pada 9 Juli 2020, Mira Hayati mendirikan sebuah perusahaan kosmetik, MH Whitening Skin.

Perusahaan kosmetik tersebut diketahui memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia, termasuk master stockist yang mendominasi pasar di Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan.

PENAMPAKAN MIRA HAYATI: Bos skincare merkuri asal Makassar akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, pada Senin (3/2/2025) siang. Mira diborgol meskipun sedang hamil besar.
PENAMPAKAN MIRA HAYATI: Bos skincare merkuri asal Makassar akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, pada Senin (3/2/2025) siang. Mira diborgol meskipun sedang hamil besar. (kolase Tribun Medan: Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Mira Hayati juga memiliki 500 tim reseller dari Sumatera Selatan, Lampung, dan Medan.

Ia mengeklaim produknya telah merambah pasar internasional, seperti Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan.

Mira Hayati juga dikenal sebagai motivator dan penggagas produk kecantikan yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas”.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved